试读(第一章节选)
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasannya atau kekuasan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan, dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun. Pasal 332, Ayat (1) diancam dengan pidana penjara : 1) paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pemikahan; 2) paling lama sembilan tahun barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pemikahan. Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan. Ayat (3) Pengaduan dilakukan : a. jika wanita ketika dibawa pergi belum cukup umur, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia nikah; jika wanita ketika dibawa pergi sudah cukup umur, oleh dia sendiri atau oleh suaminya. Ayat (4) Jika yang membawa pergi lalu nikah dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap pernikahannya berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum pernikahannya dinyatakan batal. e.
版本规格
| 语言 | Bahasa Indonesia |
|---|
| 章节 | 12 章 |
|---|
| 全书字数 | 18,127 词 |
|---|
| 预计阅读 | 约 1 小时 31 分钟 |
|---|
| 授权 | 公有领域(Public domain) |
|---|
以上为本书元数据与首章节选;完整正文见下方章节列表。