Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia
Chapter 12
1) Penelitian
Sebagai bagian dari pencegahan diperlukan penelitian-penelitian dan kajian-kajian sosial untuk mengetahui perkembangan tindak kejahatan perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, mengetahui dampak dari pelaksanaan kebijakan dan program terhadap upaya-upaya pengurangan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan tersebut.
2) Informasi
Dibutuhkan suatu sistem informasi yang mencegah dan menanggulangi perdagangan orang terutama perempuan dan anak, antara lain :
- sistem informasi ketenagakejaan yang meliputi (syarat-syarat, rekruitmen, hak-hak tenaga kerja, dan sistem perlindungan). - Termasuk juga penting disampa kan kepada masyarakat tentang jumlah lembaga ketenagakerjaan serta lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang telah dinyatakan dicabut surat ijin usahanya. - Sistem informasi pelaporan tindak kejahatan perdagangan orang terutama permpuan dan anak untuk memudahkan korban dalam mendapatkan pertolongan dan atau bantuan, serta memudahkan masyarakat melakukan pertolongannya.
3) Kampanye
Penyebarluasan informasi yang bermaksud untuk membangun kesadaran orang dan masyarakat, untuk menghindarkan timbulnya korban perdagangan orang terutama perempuan dan anak, dan mencegah orang melakukan tindak kejahatan orang, terutama perempuan dan anak. Kegiatan kampanye merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Kerjasama
Kerja sama dapat dilakukan baik dalam maupun luar negeri, khususnya terhadap hal-hal yang terkait dengan upaya penanganan tindakan kejahatan perdagangan orang terutama perempuan dan anak. Kerja sama tersebut dapat berupa : 1. Pertukaran Informasi, baik antar daerah maupun antar negara. 2. Pelatihan Pelatihan bagi para penegak hukum dan petugas keimigrasian dan petugas terkait lainnya
Tindakan Lain
1. Status keberadaan seseorang di suatu negara dan konsekuensi-konsekuensi, jika : a. memiliki dokumen perjalanan b. tidak memiliki dokumen perjalanan
2. Pengamanan Pemberian Dokumen dan Pemeriksaan dokumen di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang meliputi : a. Keabsahan; b. pengurusan dokumen; dan c. legitimasi dan validasi dokumen
BAB VII HUKUM PIDANA MATERIEL DAN FORMIL
Aspek Hukum Pidana Materiel
Pelaku tindak pidana dalam RUU tentang Kejahatan perdagangan terhadap perempuan dan anak dapat digolongkan baik orang perseorangan, kelompok, badan hukum maupun aparat. Penggolongan pelaku dapat meliputi: orang perseorangan yaitu setiap individu/perorangan yang secara langsung bertindak melakukan perbuatan pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak. kelompok yaitu kumpulan dua orang atau lebih yang bekerjasama melakukan perbuatan pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak. badan hukum yaitu perkumpulan/organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum yang bergerak di bidang usaha yang dalam pelaksanaannya melakukan penyalahgunaan ijin yang diberikan. aparat yaitu pegawai negeri atau pejabat pemerintah yang diberi wewenang tertentu narnun melakukan penyalahgunaan dari yang seharusnya dilakukan.
Dalam KUHP, pelaku dapat meliputi: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. mereka yang memberi atau menJ anjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atas martabat dengan kekerasan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan yang sengaja dianjurkan yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Dalam penyusunan Undang-undang tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak, ketentuan di atas perlu ditambahkan dengan unsur-unsur berikut : menyekap, menculik, menerima pembayaran atau keuntungan, jebakan (termasuk jebakan hutang, perkawinan).
Rumusan pembantu pelaku aktif atau pasif dapat dihubungkan dengan rumusan Pasal 56 KUHP. Pembantu pelaku aktif bagi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana perdagangan dilakukan. Pembantu pelaku pasif bagi mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ketentuan di atas harus diubah, dengan penambahan unsur baru, yaitu bantuan diberikan setelah tindak pidana dilakukan. Dengan rumusan unsur pasal di atas menunjukkan bahwa peran atau kapasitas masing-masing pembantu pelaku dalam keikutsertaannya adalah melakukan tindak pidana sama dengan pelaku. Dengan demikian, pidana yang diancarnkan kepada pembantu sanksinya disamakan dengan pelaku, sehingga ketentuan ini berbeda dengan ketentuan dalam Buku I KUHP.
Ketentuan pidana yang mengatur tentang perdagangan orang dirnuat dalam pasal 297 KUHP Tidak memberikan pengertian yang jelas tentang perdagangan sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan sulit untuk menguraikan unsur-unsur kejahatannya untuk menghukum pelaku. Kelemahan lain adalah pada unsur wanita dan anak laki-laki di bawah umur. Unsur ini menimbulkan juga multi tafsir mengenai pengertian di bawah umur, apakah hanya dikenakan kepada wanita dan anak laki-laki yang dibawah umur, atau wanitanya adalah wanita dewasa dan anak laki-laki di bawah umur, yang akibatnya anak perempuan tidak terlindungi. Ancaman pidana maksimal 6 tahun bagi pelakunya dirasakan terlalu ringan dsn tidak memenuhi rasa keadilan. Selain itu dalam ketentuan tersebut tidak diatur ancaman pidana minimalnya. Ancaman pidana tersebut dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan, mengingat penderitaan yang dialami oleh para korban, harga diri dan martabatnya sebagai manusia yang telah dirampas dan diinjak sedemikan rupa. Pada urnumnya para korban yang berasal dari golongan tidak mampu untuk memperoleh pekerjaan yang diJanjikan tersebut, telah mengeluarkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit. Unsur-unsur di dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa laki-laki dewasa tidak terlindungi oleh hukum apabila dia menj adi korban perdagangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 297 harus dimodifikasi perumusannya dan menambahkan ancaman yang lebih berat dan mencanturnkan ketentuan minimal hukuman. Di samping itu, rumusan Pasal 297 tersebut perlu ditambahkan unsur yang sifatnya internasional dengan menyandingkan rumusan dari Protokol TOC.
Kemungkinan perubahan unsur-unsur tindak pidana yang diancarnkan bagi pelaku tindak pidana perdagangan perempuan dan anak , yakni: mencanturnkan hukuman penJ ara dan denda dengan ukuran yang lebih rasional dibandingkan dengan penderitaan dan kerugian yang dialami korban. mencanturnkan ketentuan untuk menyita asset pelaku, yang didapat dari hasil perbuatannya, sebagai pelaku perdagangan orang. Hasil sitaan ini, dipakai untuk memberikan kompensi kepada korban. pencabutan izin bagi badan hukum pengerah tenaga kerja yang melanggar ketentuan, penghapusan hak-hak atas bantuan publik dan keuntungan pajak, penempatan dibawah pengawasan aparat hukum dan pendiskualifikasian dari praktek-praktek bisnis.
Di samping unsur-unsur di atas, perlu mengambil unsur-unsur yang ditentukan dalam beberapa konvensi yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak. Kita sadari bersama bahwa perumusan ketentuan pidana merupakan unsur pokok dalam suatu undang-undang sehingga harus diperhatikan elemen-elemen apa saja yang perlu dan cermat dicanturnkan dalam ketentuan tersebut. Ditawarkan bahwa rumusan dalam TOC perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam RUU yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penerimaan.pengangkutan pengiriman, penyembunyian, atau penerimaan orang-orang dengan maksud untuk memperlakukan atau menggunakan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, dari penculikan, dari penipuan, dari kecurangan, dari penyalahgunaan kekuasaan, atau suatu kedudukan yang sifatnya mudah atau dari pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan-keuntungan guna mencapai kesepakatan dari orang yang memiliki kontrol terhadap orang-orang lain dengan maksud, pemerasan. Pemerasan harus meliputi tingkat minimum, pemerasan terhadap pelacuran dari orang lain atau dengan bentuk pemerasan seksual lainnya, tenaga kerja, atau pelayanan-pelayanan yang dipaksakan, perbudakan atau praktek-praktek yang sama terhadap perbudakan, keija paksa atau penghilangan organ-organ tubuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan serendah-rendahnya 3 (tiga) tahun. Termasuk dalam pengertian perdagangan orang adalah perdagangan perempuan dan anak yakni tindakan eksploitasi pelacuran, atau eksploitasi dalam bentuk sekecil apapun seperti pelacuran, pemaksaan, hubungan seksual, pekerja paksa, perbudakan, penghambaan bahkan sampai penjualan bagian dari organ tubuh tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun dan serendah-rendahnya 3 (tiga) tahun. 2. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, dengan : memberikan atau meminjarnkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana; menyembunyikan pelaku tindak pidana atau menyembunyian korban; menyembunyikan informasi tentang tindak pidana perdagangan perempuan, dipidana dengan pidana penjara serendah-rendahnya 1 (satu) tahun dan penjara paling lama 10 tahun. 3. Setiap orang yang merencanakan dan atau menggerakkan orang tain untuk metakukan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak seperti tersebut angka 1 atau angka 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan serendah-rendahnya 3 tahun. 4. Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.
Aspek Hukum Pidana Formil
Selain hukum pidana materiel di atas, hukum pidana formil (hukum acara) perlu pula dirumuskan dalam RUU walaupun agak menyimpang dari KUHAP, misalnya mengenai alat bukti di luar ketentuan Pasal 184 KUHAP, seperti rekaman, disket, film, dan lain-lain yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak, dapat dijadikan sebagai alat bukti baru. Hukum acara pemeriksaan mungkin juga perlu dibedakan dengan hukum acara biasa, termasuk mengenai lamanya penangkapan dan penahanan. Dalam hal tatacara pemeriksaan diperlukan prosedur yang lebih berpihak pada korban. Perkara perdagangan orang, terutama perempuan dan anak diprioritaskan pemeriksaannya. Hal ini mengingat tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak merupakan kejahatan serius.
B.I. Penyelidikan dan Penyidikan Penerapan saat ini : Sebagaimana diketahui bahwa dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terlepas dari system beracara perkara pidana yang didasari dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Proses acara pidana yang dilakukan pada dasarnya melalui tahap-tahap yaitu : Tahap penyelidikan yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencari dan menernukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Tahap penyidikan yaitu tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terangnya tindak pidana yang terjadi guna menernukan tersangka. Tahap penuntutan yartu tindakan untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan. Tahap mengadili yaitu tindakan untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana.
Dalam kasus perdagangan orang terutama perempuan dan anak lembaga/instansi yang berwenang pada proses pemeriksaan tindak pidana yaitu Poiri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum dan hakim berperan sebagai pemeriksa di sidang pengadilan.
Dalam kasus perdagangan orang terutama perempuan dan anak hukum pidana yang diterapkan pada dasarnya tidak berdiri sendiri sebagai dimaksud dalam pasal 297 KUHP, narnun perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan unsur pidana yang lain. Seperti: pada unsur pemalsuan (pasal 263), pemerasan (pasal 368), penipuan (pasal 278) maupun mucikari (pasal 506) . Hal inilah sebagai salah satu kendala dari aspek penerapan hukum terutama bagi penegak hukum dalam pelaksanaan proses acara pidana.
Mengingat kasus perdagangan perempuan dan anak telah menjadi suatu kejahatan yang tidak hanya bersifat nasional narnun telah sampai pada tingkat lintas negara, sehingga menuntut adanya suatu kerjasama internasional untuk mencegah, memberantas dan menghukum pelakunya.
3. Kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang terutama perempuan dan anak tidak terlepas dari beberapa faktor antara lain : Adanya keenaganan para korban untuk melaporkan perkara/kejadian yang dialami. Ketidaktahuan korban tentang haknya dalam hukum. Ketidaksadaran yang bersangkutan bahwa ia adalah korban kejahatan perdagangan orang. Jaringan informasi yang sementara ini mungkin belum berjalan secara optimal. Instrumen hukum/Undang-undang yang belum memadai terutama yang berkaitan dengan unsur pidana yang menyangkut tentang tindak pidana perdagangan orang. Dimungkinkan adanya perbedaan penafsiran atas perumusan Undang-undang yang menjadi dasar hukum pidana perdagangan orang. Pola dan modus operand! tindak kejahatan yang sangat rapi dan terorganisir yang sulitterdeteksi.
Dengan adanya beberapa kendala di atas, maka kondisi yang diinginkan dan diupayakan, yaitu: Menyusun ketentuan hukom khusus yang berkaitan dengan perdagangan orang terutama perempuan dan anak yang lebih menjamin penegakan hukum dan perlindungannya. Adanya peningkatan pengungkapan kasus perdagangan orang terutama perempuan dan anak. Adanya sanksi hukum yang lebih memadai guna memperoleh dampak kejeraan bagi para pelaku. Adanya kepekaan dan kecakapan aparat penegak hukum dalam menanggapi dan menangani kasus-kasus yang dilaporkan. Membangun Pusat Pelayanan Terpadu untuk penanganan korban semasa proses hukum.
Membentuk jaringan informasi yang lebih memadai sehingga setiap kasus yang terjadi dapat dicegah dan dapat dilakukan penindakan. Peningkatan koordinasi kepada aparat terkait untuk memudahkan dan memperketat pengawasan sehingga dapat memperkecil peluang penyimpangan. Membentuk suatu tim pengawasan dan penanggulangan secara fungsional yang meliputi instansi-instansi terkait. Periu dibentuk Undang-undang mengenai penghapusan perdagangan orang terutama perempuan dan anak yang lebih mencerminkan tindakan-tindakan pencegahan, pemberantasan, perlindungan korban dan penghukuman pelaku. Dalam hal pendampakngan saksi dan atau saksi korban periu diberi hak untuk diberi pendampakngan baik secara kejiwaan maupun hukum yang dirumuskan dalam suatu Undang-undang.
B.2. Pembuktian Pembuktian sebagai titik berat dalam Hukum Acara, menjadi dasar permasalahan dalam setiap proses hukum, baik ketika masih di tingkat penyelidikan, hingga sampai di tahap putusan hukum, bahkan sampai di tahap upaya hukum. Pembuktian bermula dan terpenuhinya unsur-unsur dalam suatu pasal, kemudian dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP ayat (1) mengenai jenis-jenis alat bukti : 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa
Ketentuan Pasal 183 KUHAP mensyaratkan pembuktian suatu perkara pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan hakim.
Pasal 183 KUHAP: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dan dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukakannya.
Kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus perdagangan orang : Kesulitan dari penyidik untuk menguraikan unsur perdagangan. Kesulitan penyidik untuk memperoleh bukti awal yang cukup . Keengganan saksi dan atau saksi korban atau masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa perdagangan orang ke pihak kepolisian, dengan berbagai alasan, urnumnya adalah karena merasa malu dan ingin menutup aib, atau takut berurusan dengan hukum. Laporan disampaikan dan dilaksanakan proses hukum, narnun saksi dan atau saksi korban mengalami kondisi yang menyulitkan dirinya untuk dapat memberikan keterangan secara bebas di persidangan. Kondisi tersebut berupa stres atau trauma atas peristiwa yang dialami, atau mengalami intimidasi (ancaman) dari pjhak pelaku, atau perasaan takut dalam menghadapi pemeriksaan di pengadilan, khususnya dihadapkan dengan terdakwa.
Peraturan perundang-undangan saat ini baru memberikan perlindungan kejiwaan dan hukum pada proses pemeriksaan bagi tersangka/terdakwa. Perlindungan kejiwaan dan hukum belum diberikan kepada saksi dan atau saksi korban. Sedangkan dalam kasus perdagangan orang, pada umumnya korban mengalami kondisi mental yang labil, tertekan, takut memberikan kesaksian sehingga menghambat proses pemeriksaan, khususnya pemeriksaan di pengadilan. Dalam hal ini saksi dan atau saksi korban memerlukan pendampakngan baik dari pendampakngan dari aspek hukum maupun psikologis.
Untuk mengatasi permasalahan yang masih timbul dalam penanganan perdagangan orang langkah-langkah yang mungkin dapat dilakukan :
Bahwa saksi dan atau saksi korban yang mendapatkan trauma kejiwaan sehingga mengalami kesulitan untuk memberikan kesaksian, dapat diberikan pendampakngan psikologis dan atau hukum oleh orang atau lembaga tertentu. Memungkinkan saksi dan atau saksi korban yang mengalami trauma kejiwaan untuk dapat secara bebas menyampaikan keterangan di depan persidangan yaitu dengan tidak memperternukan mereka dengan terdakwa dalam proses pemeriksaan. Hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk sementara waktu dikeluarkan dari ruang sidang ketika saksi dan atau saksi korban dimaksud , sedang memberikan kesaksian. Dalam kasus tertentu dapat dilakukan teleconference, yaitu pemeriksaan dengan menggunakan peralatan audi video yang memungkinkan pemeriksaan pada terdakwa dan saksi korban di ruang terp sah. Narnun kendala yang dihadapi saat ini, selain terbentur oleh peralatan dan biaya yang belum memungkinkan, Pengacara cenderung menolak pemeriksaan dengan cara ini.
BAB VIII PERAN SFRTA MASYARAKAT
Tindak pidana perdagangan perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berdampak cukup luas bagi masyarakat yang memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak baik aparat penegak hukum, Dep. Naker, Imigrasi dan lain sebagainya. Disadari bahwa penanganan masalah tindak pidana perdagangan perempuan dan anak tidaklah mudah dan tidak cukup ditangani oleh aparat pemerintah saja, namun perlu melibatkan masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasannya. Keadaan ini dihadapkan pada situasi dan kondisi yang sementara ini belum memadai terutama yang berhubungan dengan kuantitas penegak hukum yang belum memadai jika dibandingkan dengan jumlah penduduk. Demikian pula dengan luas wilayah negara Rl yang tidak setiap sudut tempat/lokasi dapat terjangkau oleh aparat penegak hukum. Pada hakekatnya untuk mewujudkan keamanan adalah merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia. Sesuai tugas dan perannya aparat penegak hukum dalam upaya meningkatkan, mewujudkan keamanan dapat mendayagunakan peran serta masyarakat dalam bentuk kegiatan pembinaan masyarakat terutama sekali yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak. Untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus-kasus perdagangan orang terutama perempuan dan anak, para penegak hukum memerlukan bantuan masyarakat untuk memberi informasi. Sesuai dengan corak dan sifat kehidupan masyarakat Indonesia yang bercirikan kegotong-royongan maka potensi masyarakat yang demikian dapat didayagunakan di dalam rangka untuk upaya peningkatan perwujudan keamanan khususnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak.
Partisipasi masyarakat yang diharapkan dalam upaya pencegahan antara lain : memahami tentang hal-hal dan permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak. Terhindar dari perbuatan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak baik sebagai pelaku maupun korban. Dapat berperan sebagai polisi bagi dirinya sendiri.
Partisipasi masyarakat yang diharapkan dalam upaya pemberantasan antara lain: Peka terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak dilingkungannya. Mau memberikan informasi kepada penegak hukum setiap kasus atau patut di duga terjadinya tindak pidana perdagangap perempuan dan anak. Bersedia untuk bertindak sebagai saksi pelapor atau saksi korban dalam setiap proses pemeriksaan yang diperlukan oleh penegak hukum.
Sebagai upaya legalitas peran serta masyarakat khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan dalam tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, maka pelibatan masyarakat tersebut perlu dituangkan dalam rumusan Pasal RUU agar tidak ada keraguan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud.
BAB IX PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian bab-bab terdahulu, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Tindak kejahatan perdagangan orang terutama perempuan dan anak mengalami peningkatan baik di lihat dari kualitas maupun kuantitasnya. 2. Jumlah korban dari tindak kejahatan ini terus menerus mengalami peningkatan. Disamping itu akibat dari kejahatan tersebut korban mengaiami penderitaan lahir dan batin, kehancuran masa depan, kecacatan seumur hidup bahkan berakibat pada kematian. 3. Perangkat hukum yang tersedia untuk menangani kejahatan perdagangan orang terutama perempuan dan anak tersebut baik dari sisi substansi maupun struktur hukum sangat tidak memadai dan sangat tidak berpihak kepada korban. Selain itu sisi budaya turut membentuk budaya hukum yang melanggengkan terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlanjut pada tindak kejahatan perdagangan orang terutama perempuan dan anak.
B. Rekomendasi
Pembentukan peraturan perundang-undangan baru untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, mutlak diperlukan. Pembentukan hukum khusus dari hukum pidana urnum. Oleh karena kekhususannya dalam modus operandinya, para pelaku dan penyerta, jumlah dan kondisi korban maka hukum khusus ini disusun dalam satu format terpadu antara hukum material dan hukum formal. Sebagai hukum khusus yang menggunakan pendekatan terhadap perlindungan terhadap korban dan saksi serta penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM. Disusun dengan menggunakan analisis gender, yakni Feminis Legal Theory and Practise (FLTP). Sebagai hukum baru yang bersifat aktual dan futurities, dalam arti mampu menjawab persoalan masa kini dan persoalan-persoalan di masa yang akan datang.
Rekomendasi tersebut di atas di dasarkan pada :
Melaksanakan dasar-dasar filosofis pembentukan negara dan pemerintahan. Untuk melindungi masyarakat lemah dari tindak kejahatan dan menciptakan ketertiban dunia dan mencapai kesejahteraan urnum. Keterikatan negara secara yuridis formal dan politis untuk menciptakan mekanisme, menyusun perundangan dan langkah secara politis maupun administrative untuk mencegah terjadinya praktek perdagangan orang, eksploitasi pelacuran dan bentuk lainnya, sebagai pelaksanaan dari konstitusi, TAP MPR dan peraturan perundangan lainnya. Kewajiban negara Indonesia untuk melaksanakan komitmennya kepada dunia dalam menolak dan melarang praktek perdagangan orang, eksploitasi pelacuran dan bentuk lainnya, sebagaimana diwajibkan dalam pasal 6 CEDAW. Mendukung tegaknya hak asasi manusia.
Kategori:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia