Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia
Chapter 10
Hak untuk diperlukan kembali secara wajar dan bekas dari stigma atau perlakuan buruk yang menimpa diri korban.
B. Jaminan Jaminan merupakan perlindungan keamanan pribadi, baik untuk korban maupun saksi dan ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain berkenaan dengan perdagangan orang terutama perempuan dan anak, atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diperiksa atas suatu perkara dari perbuatan tersebut. Kerahasiaan identitas korban dan saksi Jaminan kerahasiaan ini perlu, untuk menghindari adanya semacam penghukuman sebelum adanya vonis hukuman. Harus ada jaminan bahwa sejarah pribadi, karakter, pekerjaan sekarang, atau pekerjan dimasa lalu, tidak boleh digunakan untuk melawan korban tersebut maupun digunakan sebagai alasan untuk mendiskualifikasi tuntutan korban atau untuk memutuskan tidak dituntut para pelaku kejahatan, sebagai contoh pelaku kejahatan tidak boleh menggunakan sebagai pembelaan bahwa orang tersebut pada waktu yang lalu, adalah pekerja seks atau para pembantu rumah tangga. Korban yang pernah diperdagangkan tidak boleh menjadi catatan publik secara terbuka identitasnya, yang kemudian akan mempersulit yang bersangkutan untuk melaksanakan dan memenuhi hak-haknya sebagai manusia, perempuan atau anak kecuali jika yang bersangkutan mengizinkan identitasnya dipublikasikin secara terbuka. Sejarah korban tidak boleh digunakan oleh siapapun untuk merintangi korban melakukan pemenuhan hak-haknya sebagai manusia, perempuan atau anak termasuk untuk melakukan perjalanan, perkawinan, dan mencari pekerjaan yang menghasilkan. Jaminan perlakuan khusus terhadap korban didasarkan atas kebutuhan korban berkaitan dengan gender, jenis kelamin, atau usia guna memberikan jaminan pemenuhan hak asasinya serta membantu seluruh proses perlindungan dan penegakkan hukum. Negara yang di bawah yurisdiksinya harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin para korban untuk mengajukan tuntutan pidana dan perdata, termasuk tuntutan kompensasi terhadap para pelaku kejahatan, jika korban memilih untuk melakukannya.
Repatriasi
Terhadap korban perdagangan orang WNI yang berada di luar negeri dan korban WNA yang berada di Indonesia, menurut Protokol untuk mencegah, memberantas dan menghukum perdagangan orang terutama perempuan dan anak, yang merupakan pelengkap dari Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisasi Lintas-Negara, negara diwajibkan untuk mengambil dan memulangkan korban-korban perdagangan orang terutama perempuan dan anak warga negara Indonesia atau ke negara asalnya.
Dalam Pasal 8 Protocol tersebut dikernukan : Negara Anggota yang para anggotanya sebagai korban perdagangan orang atau orang tersebut memiliki hak tinggal tetap pada saat memasuki wilayah Negara Penerima harus menfasilitasi dan menerima, dengan berkewajiban memperhatikan faktor keselamatan orang tersebut, pemulangan orang tanpa penundaan yang tidak semestinya atau tidak beralasan. Pada saat Negara memulangkan korban perdagangan orang ke Negara Anggota yang orang tersebut sebagai warganegaranya atau orang tersebut telah memiliki hak tinggal pada saat memasuki wilayah Negara Penerima, atau hak tinggal tetap, pemulangan tersebut harus dengan kewajiban memperhatikan segi keamanan orang tersebut merupakan korban dan perdagangan dan akan lebih baik dilakukan harus secara sukarela. Dalam permohonan suatu Negara Penerima, negara pemohon, tanpa penundaan yang tidak semestinya atau yang tidak beralasan, memeriksa apakah orang yang menjadi korban perdagangan orang adalah warga negara pemohon atau memiliki hak tinggal tetap di wilayah negara pemohon pada saat memasuki wilayah negara anggota penerima. Untuk memudahkan pemulangan korban perdagangan orang yang tanpa memiliki dokumen yang memadai, negara anggota dimanaa orang tersebut sebagai warga negaranya atau dimanaa ia memiliki hak tinggal tetap pada saat memasuki wilayah negara anggota penerima, harus menyetujui penerbitan dokumen-dokumen perjalanan atau otorisasi-otorisasi lainnya selama mungkin diperlukan pada permintaan Negara anggota penerima guna memudahkan orang tersebut bepergian ke dan memasuki kembali wilayah negaranya. Pasal ini harus dijalankan tanpa merugikan terhadap perjanjian bilateral atau multilateral yang bisa diterapkan atau ketentuan yang mengatur pemulangan para korban perdagangan orang baik secara keseluruhan maupun sebagian.
D. Status Korban di Negara Penerima
Oleh karena kejahatan perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak adalah tindak kejahatan yang lintas-daerah, lintas-wilayah dan lintas-negara maka setiap tindak kejahatan lintas tempat memberikan akibat terhadap korban. Negara perlu memberikan jaminan bahwa di lintas wilayah manapun, negara manapun korban perdagangan orang terutama perempuan dan anak tetap berstatus korban serta berhak memperoleh jaminan perlindungan dan bantuan.
a. Perlindungan Saksi
Sistim perlindungan saksi dilaksanakan berdasarkan atas asas perlindungan, hak atas rasa aman, hak atas keadilan, serta penghormatan atas harkat dan martabat manusia. Seorang saksi diberikan ha-hak sebagaimana disebutkan di bawah ini: hak atas perlindungan keamanan pribadidariancaman fisik maupun psikologisdari orang lain yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, tengah atau telah diberikannya atas suatu perkara pidana; Perlindungan semacam ini merupakan perlindungan utama yang diperlukan saksi. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia pada bulan dan tahun-tahun terakhir ini telah membuktikan bahwa kerentanan seorang saksi (yang dapat diteror, dintimidasi dan lain-lain) telah membuat saksi tidak berminat melaporkan informasi penting yang diketahuinya pada aparat yang berwenang; apabila dirasakan perlu, seorang saksi harus ditempatkan dalam suatu tempat yang dirahasiakan dari siapapun, untuk menjamin agar ia aman. hak atas biaya transportasi Dalam banyak kasus, saksi tidak mempunyai cukup kemampuan untuk membiayai dirinya mendatangi lokasi aparat yang berwenang; sehingga perlu mendapatkan bantuan biaya dari negara. Ketentuan semacam ini memang sudah ada dalam Pasal 229 KUHAP, akan tetapi sangatjarang diterapkan karena berbagai alasan;
3. hak untuk mendapat nasihat hukum Hak ini diperlukan karena seringkali seorang saksi adalah orang yang awam dan tidak mengetahui hukum beserta prosesnya, sehingga perlu mendapatkan bimbingan dalam menjalani proses pidana. 4. hak untuk diberi informasi mengenai perkembangan kasus Seringkali saksi hanya berperan dalam pemberian kesaksian di pengadilan, akan tetapi ia tidak mengetahui perkembangan kasus yang bersangkutan. Layaklah, oleh karenanya penegak hukum, memberikan informasi pada saksi mengenai hal ini, supaya iapun mengetahui sejauhmana kontribusi yang diberikan itu dimanafaatkan oleh sistem peradilan. 5. hak untuk diberitahu bilamana terpidana dibebaskan (bila ia dipenjara) Ketakutan saksi akan adanya pembalasan dendam terdakwa seringkali cukup beralasan, dan la layak untuk diberitahu apabila seorang terpidana yang dihukum penjara akan dibebaskan, hak ini juga dapat menimbulkan rasa puas seorang saksi, terutama saksi korban, karena ia dihargai dalam proses peradilan pidana.
BAB VI PENCEGAHAN, KERJASAMA DAN TINDAKAN LAIN
Pencegahan:
1. a. Pencegahan oleh negara adalah serangkaian upaya-upaya yang disusun melalui penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan dan program-program beserta alokasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan dalam rangka menghindarkan masyarakat agar tidak berada dalam kondisi yang rentan sebagai korban perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. b. Pencegahan oleh masyarakat merupakan serangkaian pola tindakan yang bertujuan untuk menyangkal masuk dan bekerjanya pelaku kejahatan perdagangan orang terutama perempuan dan anak kedalam wilayah masyarakat tersebut melalui sistem ketahanan dan pengawasan masyarakat. c. Pencegahan oleh keluarga adalah tindakan-tindakan yang bertujuan untuk menghindarkan anggota keluarga menjadi korban perdagangan orang terutama perempuan dan anak.
2. Upaya Pencegahan Melihat faktor penyebab bentuk/pola tindakan kejahatan orang terutama perdagangan perempuan dan anak maka upaya pencegahan dan penanggulangannya, sejak dari perencanaan, pelaksanaan. Pemantauan (monitoring) tingkat capaian dan keberhasilan dilakukan secara terpadu antara bidang-bidang dan sektor-sektor yang terkait dengan melibatkan peran serta masyarakat. a. Program yang komprehensif di bidang ekonomi, yang pada dasarnya meningkatkan pemberdayaan orang untuk mewujudkan kesejahteraan kita bersama. b. Program di bidang budaya Budaya penghapusan atau pengikisan nilai-nilai budaya yang memposisikan perempuan dan anak-anak dalam posisi yang lebih rendah.