Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia
Chapter 8
Bantuan psikologis mutlak dibutuhkan oleh korban, oleh karena trauma dan beban psikologis yang dialaminya sejak korban mengalami tindak kejahatan perdagangan sampai dengan proses pembebasannya dari tindak kejahatan tersebut. Bahkan pada saat dilakukannya proses-proses lain seperti proses penegakkan hukum, korban tetap membutuhkan pendampakngan. Oleh karena itu, bantuan atau pendampakngan psikologis diberikan selama dalam perlindungan maupun selama proses penegakkan hukum berlangsung.