Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia

Chapter 9

Chapter 9223 wordsPublic domain

Oleh karena ketidakberdayaannya dalam ekonomi dan akses-akses lainnya, maka korban harus dijamin dan diberi kemudahan untuk mengakses bantuan-bantuan ekonomi agar yang bersangkutan dapat berdaya secara ekonomi, seperti bantuan : peningkatan ketrampilan, lapangan pekerjaan, atau permodalan. Kompensasi Kerugian dan penderitaan korban akibat perdagangan orang, terutama perempuan dan anak adalah tanggung jawab pelaku korban atau ahli waris korban berhak menurut ganti rugi meliputi kerugian ekonomi, phisik, dan psikologis yang diderita korban akibat perdagangan orang terutama perempuan dan anak, serta biaya-biaya yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut seperti yang diperlukan sebelum tinggal di penginapan/shelter dan biaya transportasi serta akomodasi. Pemberian kompensasi dan ganti rugi untuk kerugian ekonomi, phisik dan psikologis yang diderita korban akibat perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak. e. Bantuan hukum Bantuan hukum sangat diperlukan utamanya ketika dihadapkan dengan proses pengadilan. Narnun demikian pada akhirnya diserahkan kepada yang bersangkutan apakah akan digunakan atau tidak, atau disesuaikan dengan kasus yang dihadapinya. g. Pendampakngan 2) akses pada penerjemah yang mampu dan ahli selama semua proses berjalan dan terjadinya semua dokumen dan catatan telah menjadi korban perdagangan. 3) Bantuan dan perlakuan khusus bagi anak sesuai dengan kemampuannya sebagai anak.

h. Hak untuk direlokasi Apabila keamanannya sudah sangat mengkhawatirkan, relokasi atau pemberian tempat baru pada saksi layak dipertimbangkan agar ia dapat meneruskan kehidupannya tanpa adanya ketakukan yang berkepanjangan, setelah memberi kesaksian yang kemudian terdakwa dihukum karena kejahatan yang dilakukan.