Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia

Chapter 7

Chapter 75,317 wordsPublic domain

Kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kewajibannya dalam pemenuhan dan pelaksanaan hak asasi manusia masih belum terbangun dengan baik. Disamping itu sebagian masyarakat masih mengalami krisis kepercayaan kepada hukum dan aparat penegak hukum. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap ketaatan terhadap hukum dan jaminan pelaksanaan HAM khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan perdagangan orang terutama perempuan dan anak. 3. Tinjauan Sosiologis Dalam kehidupan sehari-hari, laki-laki dan perempuan telah memperoleh pembagian peran, tugas dan nilai-nilai serta aturan-aturan yang berbeda. Perempuan karena fungsi reproduksinya, dia ditempatkan pada ruang domestic (rumah tangga) sedangkan laki-laki ditempatkan pada ruang publik. Pembagian peran, tugas dan nilai serta aturan-aturan diberikan melalui aturan social masyarakat, adat, hukum dan interpretasi agama yang keliru. Contoh yang paling sederhana adalah pembakuan peran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: suami adalah Kepala keluarga dan isteri adalah Kepala Rumah Tangga (Pasal 31 ayat (3) ). Pembagian peran secara baku ini ternyata berdampak sangat luas, mempengaruhi pola pengasuhan dan kesempatan bagi anak laki-laki dan perempuan. Hampir di seluruh Indonesia, terutama di pedesaan, orang tua lebih memberikan kesempatan pendidikan bagi anak laki-laki, karena suatu hari anak laki- laki harus mencari nafkah bagi anak dan isterinya. Sedangkan anak-anak perempuan dianggap tidak terlalu membutuhkan pendidikan karena suatu hari nanti akan mengikuti dan dipelihara oleh suaminya. Selanjutnya, orang tua memilih segera menikahkan anak-anak perempuannya dalam usia muda (bahkan dalam usia anak- anak) dengan beberapa alasan, antara lain untuk meringankan beban kemiskinan keluarga, kekhawatiran anak perempuannya kehilangan keperawanan, kekhawatiran anaknya tidak laku dan menjadi perawan tua. Data Susenas 1998 menyatakan bahwa perkawinan anak-anak (di bawah 16 tahun) cukup tinggi dan bahkan mencapai 16% di Jawa Barat. Pemahaman demikian mengakibatkan anak perempuan memperoleh peluang pendidikan lebih kecil dari anak laki-laki.

Masyarakat juga telah mengajarkan bahwa isteri yang baik adalah isteri yang menurut kepada Kepala Keluarganya. Dalam sebuah keluarga perempuan selalu diberikan pendidikan untuk rela berkorban untuk keluarga, sehingga banyak perempuan yang bekerja bukan untuk mengaktualisasikan dirinya atau melaksanakan haknya, narnun sekedar membantu suami untuk menambah penghasilan keluarga. Anak yang baik adatah anak yang menurut kepada keputusan orang tuanya. Banyak juga anak-anak yang terpaksa bekerja untuk membantu perekonomian keluarga atau kasihan kepada orang tuanya. Anak-anak perempuan yang kurang pendidikan terpaksa melakukan migrasi (perpindahan tempat) untuk dapat memperoleh pekerjaan.

Hal lain yang mengernuka di dalam masyarakat Indonesia, juga di dalam masyarakat dunia adalah posisi perempuan dan anak yang berada di bawah laki-laki. Bahkan dalam pengambilan keputusan pun mereka bukantah subjek yang berhak untuk mengambil keputusan, tak terkecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan tubuh, seperti pengambilan keputusan dalam Keluarga Berencana dan pelayanan kesehatan. Sedangkan anak-anak tidak diberi hak untuk mengambil keputusan dalam hal pendidikan, usia kawin dan rencana masa depannya sendiri.

Nilai lain yang diajarkan adalah kepatuhan dan menerima keadaan serta menjaga agar tidak terjadi suatu gejolak dalam suatu keluarga atau kelompok masyarakat. Kita tentu sering mendengar kata ini "dari pada ribut, ya lebih baik menerima saja" atau "dari pada jadi perkara, dan kita menjadi susah dibuatnya". Tatanan semacam inilah yang selama lebih dari puluhan bahkan ratusan tahun beriaku dalam masyarakat kita khususnya dalam masyarakat desa. Kita tidak pernah tahu dengan pasti, apakah tatanan nilai semacam ini merupakan nilai dasar yang tumbuh secara alami dalam masyarakat kita, ataukah represi kolonial yang telah tertanam yang kemudian berianjut dengan represi demi represi pada setiap pergantian pemerintah sesuai upaya, rezim demi rezim. Sehingga berbagai kebijakan yang berdampak pada dan membawa mereka ke dalam proses pemiskinan, atau ketidaktahuan yang terus berlangsung.

Perempuan dan anak dari keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat mempunyai dorongan secara internal (aspek karakter individu) yang bercirikan berasal dari keluarga miskin, usia muda (16 - 19 tahun), pendidikan rendah, berpenampilan menarik sehingga memiliki potensi untuk dipekerjakan di tempat hiburan, ketrampilan dan akses terhadap informasi terbatas (Hasil studi Unpad tahun 2002). Bila anak perempaun ingin bekerja, maka orang tua kurang menunjukkan sikap yang mampu untuk mempertimbangkan resiko, bersifat tugu, kepribadian dalam arti penyerapan terhadap nilai atau etika sosial kurang kuat. Pola asuh keluarga dan peran orang tua cenderung permisif, kohetivitas keluarga sebagai unit sosial lemah dan daya integrasi keluarga kurang kuat. Jadi faktor ketahanan keluarga belum dapat mencegah adanya indikator terjadinya perdagangan perempuan dan anak (Paparan hasil penelitian Unpad tahun 2002).

Selain faktor internal yang diuraikan di atas, faktor eksternal berupa lingkungan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat juga menjadi indikator terjadinya perdagangan perempuan dan anak. Apabila dilihat dari aspek kultur atau nilai, struktur sosial masyarakat dan pola hubungan atau interaksi sosial seperti yang diteliti oleh PSW Unpad Bandung di daerah pantai utara Pulau Jawa Barat, maka masyarakatnya sedang mengalami banyak perubahan. Adapun kultur atau nilai yang berkembang pada lingkungan masyarakat tersebut mengalami banyak variasi norma atau nila yang orientasi material (polynormatif). Hal tersebut juga terjadi di Jawa Timur (Blitar) seperti hasil penelitian yang dialkukan oleh PSW Unibra

Pembangunan di bidang pendidikan di pedesaan juga sangat terabaikan, pertama sarana dan prasarana pendidikan seperti sekolah, guru, buku bacaansangat terbatas. Meski Pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 6 tahun dandisertai pendidikan gratis uang Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP) di SD Inpres, narnun pada prakteknya orang tua murid dibebani berbagai macam biaya seperti uang seragam (seragam sekolah, olah raga dan prarnuka), uang buku, bantuan untuk alat-alat sekolah dan uang kegiatan serta uang ujian atau test belajar, disamping tentu saja orang tua masih harus menanggung uang transport. Ketidak mampuan secara ekonomi orang tua menjadi alasan untuk menghentikan anak-anaknya dari sekolah.

Berdasarkan data BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2001) persentase rumah tangga yang mempunyai fasilitas listrik adalah di daerah pedesaan 77,4%: di daerah kota 97,8%; di pedesaan dan perkotaan 86,3%. Akibatnya, tidak ada fasilitas hiburan, pada malam hari, praktis seluruh kegiatanberhenti, rawan kekerasan (perampokan dan perkosaan), jam belajar anak pada malam hari tidak maksimal, langka (hampir tidak ada) informasi seperti TV yang masuk.

Sebagian besar dari penduduk di pedesaan mengalami kesulitan air bersih, sanitasi yang memadai dan listrik. Mereka harus berjalan untuk jarak yang cukup jauh guna memperoleh air untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2001, menyatakan bahwa rasio atau perbandingan antara golongan termiskin dan terkaya dalam memperoleh akses terhadap sumber air bersih (0,33), sanitasi yang memadai (0,18) dan listrik (0,71).

Kebijakan pembangunan, yang lebih mengutamakan penambahan bangunan gedung-gedung, baik untuk alasan perkantoran maupun pembelaan kepada pemodal, melalui pembebasan tanah, penggusuran paksa ataupun pembelian tanah pertanian telah mengakibatkan terjadinya penyempitan lahan pertanian. Sensus Pertanian tahun 1993 menunjukkan bahwa hanya 16 persen petani yang memiliki tanah lebih dari satu hektar, 14 persen petani yang memiliki lahan antara 0,5 - 0,9 hektar, sebanyak 27 persen memiliki lahan 0,1-0,4 hektar sedangkan sisanya 43 persen petani hanya memiliki lahan pertanian di bawah 0,1 hektar atau tidak memiliki lahan sama sekali (Endang Suhendar, Kondisi sector Pertanian, 1995) Disamping itu kebijakan Revolusi Hijau yang lebih menekankan pada penggunaan bahan-bahan hasil industri seperti pupuk, insektisida, dan pestisida serta Benih unggul yang harganya dikendalikan oleh pemodal, lebih sering menimbulkan kerugian bag; petani karena biaya produksi yang lebih besar dari hasil pertanian yang diperolehnya. Lebih-lebih karena penentuan harga dasar gabah yang ditentukan oleh pemerintah sangat rendah. Mekanisasi pertanian dalam revolusi Hijau, telah meminggirkan perempuan pedesaan dari proses pertanian. Untuk memperoleh hasil pertanian yang cepat, petani kaya lebih menyukai sistem tebasan (dengan arit) dari pada menuai padi (dengan ani-ani), sehingga kebutuhan akan buruh perempuan semakin berkurang (Agricultural, Gary E Hansen, 1976). Sedangkan Aan Staler dalam Rice Harvesting in Kaliloro; a study of class and labour in Rural Java (1977) menyebutkan bahwa dengan sistem tebasan semakin banyak perempuan desa yang menjadi buruh rontokan padi sisa panen, padahal sebelumnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh anak-anak kecil dan perempuan tua.

Ketimpangan gender dalam masyarakat cukup tinggi. Dalam studi yang dilakukan oleh Bappenas/Unicef dinyatakan bahwa kemauan politis untuk mengimplementasikan isu-isu yang berkaitan dengan gender masih sangat lemah. Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbagai bentuknya merupakan isu yang sangatmembutuhkan perhatian serius. Survey terhadap hubungan suami-isteri pada tahun 1997, yang dilakukan oleh Bappenas /Unicef menunjukkan bahwa 11% dari 339 responden laki-laki mengakui telah menyiksa isterinya dan 19 % mengakui telah melakukan intimidasi psikologis. 362 responden perempuan melaporkan bahwa mereka dipukul (16%), ditendang (9%), sisanya diludahi atau disundut rokok (Bappenas/Unicef, 2000 dari Indonesia Laporan Pembangunan Manusia 2001 BPS.BAPPENAS.UNDP).

Disamping itu, pandangan laki-laki yang hanya molihat perempuan sebagai obyek pemenuhan nafsu seksual laki-laki, yang masih berlangsung di seluruh dunia termasuk di Indonesia, semakin menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi seksual oleh laki-laki. Disamping itu, kampanye akan bahaya HIV/AIDS, dimaksudkan agar setiap orang menghindarkan dari seks tidak aman, ternyata berdampak serius bagi perempuan. Laki-laki lebih menyukai mencari anak-anak untuk pernuasan nafsu seksual, karena dianggap relative bersih dan lebih kecil terinfeksi penyakit tersebut. Bahkan laki-laki memilih berebut dan relamengeluarkan uang dengan jumlah yang sangat besar untuk mendapatkan pelayanan seksual dari anak-anak perempuan yang masih perawan. Kasus Leiang Perawan di Sabah Malaysia (Kompas, 16 Oktober 2002) mengungkapkan bahwa rata-rata para laki-laki hidung belang rela mengeluarkan uang tidak kurang dari 5.000 ringgit untuk memperoleh seorang anak perawan. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Kofifah Indar Parawansa menyatakan prihatin bahwa 4.300 dari 6.800 perempuan pekerja seks di Malaysia berasal dari Indonesia (63,2 %), urnumnya berusia sekitar 13-16 tahun (Kompas 10 Mei 2001) Lemahnya kedudukan dan rendahnya jumlah perempuan dalam struktur dan proses politik, ditingkat perumusan dan pengambilan keputusan kebijakan publik baik di eksekutif, legislative dan yudikatif di seluruh tingkat (dan pusat sampai ke desa) berakibat pada rendahnya akses (peluang), control (pengendalian), partisipasi(keikut sertaan dan benefit (manfaat) pembangunan yang dapat dinikmati oleh perempuan sejak proses perencanaan sampai dengan hasilnya (kertas Posisi Tindakan khusus Sementara : menjamin Keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia)

Himpitan kemiskinan, jauhnya dari akses pendidikan, air bersih dan kesehatan, rendahnya daya beli, fasilitas urnum dan hiburan, serta masa depan yang tidak memberikan janji, mendorong orang-orang muda, untuk keluar dari desa, mengejar satu keinginan yang manusiawi agar membuat hidupnya lebih baik dari hari ini. Lebih dari itu mereka ingin berkorban demi keluarga dan membantu keluarga yang masih ada di desa. Sampai di sini kita dapat menganggap bahwa ini adalah persoalan wajar yang dihadapi oleh setiap orang, terutama orang muda.

Persoalannya menjadi lain, jika kita menghubungkan kondisi orang-orang tersebut dengan hadirnya orang-orang yang memanfaatkan ketidak berdayaan mereka. Mereka yang tidak cukup bekal pengetahuannya karena rendahnya tingkat pendidikan berhadapan dengan orang-orang yang tingkat pendidikannya lebih tinggi dan memiliki kemampuan finansial. Merekalah orang yang sering disebut sebagai "agent atau agen" yaitu orang-orang yang mewakili suatu lembaga atau badan hukum, sebagai petugas lapangan, datang ke desa-desa untuk mencari orang-orang (terutama) perempuan-perempuan desa untuk bekerja pada suatu tempat. Sebagai agen, mereka kemudian menempatkan orang-orang yang tidak cukup pendidikan ini pada suatu tempat atau dalam kekuasaan orang lain, sehingga yang bersangkutan secara sadar atau tidak sadar, rela atau tidak rela, mereks mengalami eksploitasi dan menjadi objek perdagangan perempuan dan anak Sementara agen tersebut mendapatkan keuntungan besar, bahkan secara terus-menerus selagi korban yang ditempatkan ke dalam kekuasaan orang lain tersebut berlangsung. Sedangkan petugas lapangan dari "agen" menunit pengakuannya menerima upah sebesar Rp. 50.000 setiap orang yang akan menjadi buruh/pekerja migran, dan Rp. 25.000 - 30.000 untuk pemasokan setiap orang yang akan bekerja di dalam negeri. Narnun pengakuan sebagian besar perempuan yang akan dikirirnkan ke luar negeri, mereka mengeluarkan uang sejumlah Rp. 3.000.000, termasuk untuk pengurusan passport, medical check, dan sertifikat syarat untuk dapat mengurus passport (hasil wawancara calon TKI di Kalimantan Barat, Lombok, Magelang dan Lampung).

Praktek eksploitasi tersebut terus berlanjut sampai hari ini. Jika sebagian besar masyarakat ingin mengambil pilihan keluar dari lingkungannya dengan tujuan bekerja dan memperoleh penghidupan yang baik, sesungguhnya bukan pilihan yang berdasar atas kebebasan memilih. Mereka melakukan pilihan tersebut karena: - Pertama, tidak ada jalan lain atau pilihan lain yang dapat diambilnya. Bagaimanakah seorang tanpa pendidikan dapat memilih pekerjaan ? sementara kenyataan dalam kehidupan sehari-hari bukan mereka yang memilih pekerjaan, tetapi pemilik lapahgan pekerjaan memilih mereka yang jumlahnya jutaan. Dengan perkataan lain bukan orang yang memilih pekerjaan tetapi pekerjaanlah yang memilih orang. Tentu saja orang yang memiliki pendidikan akan lebih memiliki peluang untuk memperoleh pekerjaan dengan upah yang baik. - Kedua, seringkali mereka setuju atau memilih untuk ikut seseorang untuk bekerja. tetapi tidak berdasarkan pada pengetahuan atau penalaran yang cukup, karena informasi yang diberikan tidak cukup lengkap sehingga menimbulkan kesesatan pemikiran dan atau karena daya nalarnya untuk memahami persoalan tersebut tidak cukup mampu menjangkau. - Ketiga, orang muda dan perempuan bukanlah pengambil keputusan yang mandiri. Dalam kehidupan masyarakat kita, pengambil keputusan bagi dua kelompok orang ini (orang muda dan perempuan) adalah orang tua mereka Bahkan dibanyak daerah keputusan bukan saja berada di tangan orang tua mereka, melainkan berada di rapat keluarga batih atau keluarga yang lebih besar. Sehingga, orang muda dan perempuan hanya akan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan mereka, Ketika mereka sepakat untuk menerima tawaran "agent", maka suka atau tidak suka, perempuan atau anak perempuan ini harus ikut dengan agent. - Keempat, tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari, tekanan kemiskinan sepanjang rentang waktu kehidupannya dan dorongan dari dalam dirinya untulk memperbaiki hari depan kehidupannya, juga merupakan alasan untuk menerima praktek eksploitasi tersebut.

Uraian di atas menjelaskankan bahwa praktek eksploitasi dan perdagangan orang, terutama perempuan dan anak seringkali berpangkal dari persetujuan atau kesediaan dari yang bersangkutan atau orang tua mereka. Tetapi persetujuan tidak dapat dijadikan dasar yang masuk akal. Karena persetujuan itu sendiri tidak didasarkan pada kondisi yang merdeka dan mandiri untuk melakukan pilihan atau memberikan persetujuan. Sesungguhnya persetujuan mereka adalah persetujuan dalam keterpaksaan, termasuk keterpaksaannya dalam menepiskan nilai-nilai kemanusiaan atas dirinya. Masyarakat sesungguhnya sangat merasakan adanya ketidakadilan dalam praktek tersebut di atas. Bahkan sebagian dari mereka menyadari bahwa hal itu merupakan kejahatan, karena merugikan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Narnun ketidakberdayaan mereka menjadi akar persoalan dalam mengatasi masalah ini.

3. Tinjauan ekonomis

Kebijakan dan kondisi ekonomi di tingkat Internasional (Kebijakan ekonomi global) dan ekonomi nasional merupakan sebab penting terjadinya kemiskinan terhadap perempuan (feminisasi kemiskinan), yang pada gilirannya menempatkan perempuan sebagai komoditas dalam putaran kegiatan ekonomi.

Sejak kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi menggariskan untuk lebih mengutamakan ekonomi berbasis Industri dari pada ekonomi berbasis agraris, struktur produksipun mengalami perubahan. Produksi pertanian terus berkurang, proses penyempitan lahan pertanian berjalan sangat cepat dan kebutuhan tenaga kerja di pedesaan semakin berkurang. Sementara di sisi lain, proses produksi di bidang industri terus meningkat seiring pembangunan berbagai pabrik di kota. Perkembangan ini menjadi faktor penagrik terjadinya migrasi penduduk dari pedesaan ke perkotaan. Narnun kenyataan menunjukkan Kebutuhan tenaga di sector Industri terus bertambah tersebut sulit di isi oleh sebagian penduduk Indonesia dari pedesaan yang telah kehilangan lahan pekerjaannya di pedesaan.oleh- karena rendahnya pendidikan mereka. Pergeseran arah kebijakan ekonomi ini mengakibatkan ketimpangan dalam pendapatan. Laporan Pembangunan Indonesia 2001 menyatakan bahwa perubahan kebijakan ekonomi telah mengakibatkan pergeseran lokasi-lokasi perekonomian menuju pusat-pusat Industri. Hingga awal decade 1990-an, sebagian Industri modern Indonesia dan juga banyak infrastrukturnya berada di tiga daerah metropolitan Jawa, yaitu Jakarta, Bandung dan Surabaya. Jawa Barat dan Jawa Timur menghasilkan sekitar 60% dari total pendapatan nasional non migas. Seiring dengan proses pembangunan di perkotaan, proses pemiskinan di pedesaan terus berjalan karena penyempitan lahan produksi dan tingginya pengangguran, khususnya perempuan di pedesaan dan mendorong teriadinva migrasi dari pedesaan keperkotaan vana meniadi pusat-pusat ekonomi.

Kebijakan Internasional Globalisasi ekonomi, juga berarti globalisasi pasar kerja, membuka peluang adanya permintaan dan pemenuhan pasokan tenaga kerja dengan upah murah. Didukung oleh kemajuan teknologi transportasi, proses migrasi dan satu Negara ke Negara lain semakin pesat. Terutama sejak dibukanya kebijakan pengiriman tenaga kerja di ke luar negeri pada tahun 1980-an. Sebagaimana layaknya pasar, maka pasar kerja global memperternukan dua kepentingan, yaitu tingginya angka pencari kerja dengan sumber daya manusia yang rendah karena rendahnya tingkat pendidikan dan tingginya permintaan dari luar terhadap tenaga murah dan disektor domestic dan sector informal informal yang tidak membutuhkan tenaga terdidik. Hal ini mengakibatkan Booming pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan antar kota/antar pulau di sector domestic, sebagai pembantu Rumah tangga (PRT) dan sector informal seperti perkebunan, tempat hiburan dan industri seks. Sementara kebijakan dibidang ketenaga kerjaan, keimigrasian dan kependudukan yang diharapkan dapat menjadi kontrol untuk melindungi pekerja migrant dan calon pekerja migrant temyata tidak dapat diharapkan. Lebih menyedihkan lagi, aparat di bidang-bidang tersebut banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan dan mencari keuntungan pribadi. Berbagai pelanggaran seperti misalnya pemalsuan dokumen, dari mulai KTP, surat jalan sampai dengan passport banyak terjadi.

Kebijakan lain yang ikut memperngaruhi kondisi ekonomi masyarakat adalah ketergantungan Negara pada utang luar negeri yang kemudian mengakibatkan campur tangan lembaga-lembaga keungan internasional seperti IMF, Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB) sangat menentukan kebijakan ekonomi Indonesia yang menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat. Tekanan mereka untuk melakukan penutupan 16 Bank di tahun 1998 dan desakkan untuk menghapuskan berbagai bentuk subsidi kebutuhan dasar masyarakat semakin mempercepat kemiskinan. Indonesia, hingga kini belum berhasil keluar dari situasi krisis ekonomi. Beban pembayaran hutang luar negeri dan dalam negeri mengakibatkan pengeluaran dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) lebih diutamakan untuk membayar hutang, daripada peningkatan penyediaan pelayanan publik.

Hampir seluruh proses, kebijakan, kondisi ekonomi dalam negeri dan luar negeri memiliki andil besar dalam proses pemisk man masyarakat. Kondisi kemiskinan dan keterbelakangan dalam pendidikan, terutama pada perempuan dan anak-anak, diperparah oleh ketimpangan relasi gender antara laki-laki dan perempuan, pada gilirannya mengakibatkan perempuan dan anak-anak menjadi sasaran dan obyek dalam perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.

5. Tinjauan Psikososial

Dari sisi pelaku, kelakuan seorang pelaku perdagangan dan eksploitasi, dilihat dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat adalah kelakuan yang menyeleweng atau menyimpang (deviant behaviour). Perlakuannya secara terus-menerus (persistent) untuk melakukan penyimpangan tersebut disebabkan oleh sikap anti sosial. Sikap anti sosial ini tumbuh semakin pesat jika ada motif-motif dominan yang menopangnya, misalnya mendapatkan keuntungan atau kenikmatan. Semakin besar motif tersebut tumbuh sebagai pendorong dari kelakuan menyimpang tersebut, akan semakin besar pula sikap anti sosial sipelaku yang tercermin dari ketidak peduliannya terhadap oang yang dirugikan. Sikap semacam ini tidak akan berhenti, kecuali ada sarana atau serangkaian cara yang digunakan untuk menghentikan, seperti pengaturan berupa pelarangan atas perbuatannya dan sanksi yang tegas dalam setiap bentuk pelanggarannya.

Dan sisi korban, perdagangan dan eksploitasi berakibat pada penderitaan, kesengsaraan lahir dan bathin, perasaan tak berdaya serta kehilangan harga diri sebagai manusia. Dan akibat tersebut semakin parah jika perdagangan daneksploitasi orang diarahkan untuk pelacuran. Sering kali bukan hanya korban secara langsung yang mengalami perasaan ini, tetapi juga orang-orang terdekat, seperti keluarga, ayah, ibu dan saudara-saudaranya ikut mengalami perasaan kesengsaraan, yang pada gilirannya menimbulkan kesengsaraan dan keprihatinan komunal dan berakibat mengikisnya kesejahteraan dan kenyamanan sosial. Pengaturan berupa pelarangan dan pembenan sanksi bagi pelaku pelanggaran, dari sisi psikologis, pada satu sisi berfungsi untuk menghentikan berkembangnya pelanggaran baik dari sisijumlah pelaku maupun kualitas pelanggarannya. Pada sisi lain, berfungsi untuk melindungi mereka yang lemah dan berpotensi untuk dirugikan sebagai akibat dari praktek perdagangan dan eksploitasi.

Tinjauan Hak Asasi Manusia

Melihat persoalan perdagangan orang dan eksplotasi pelacuran seharusnya melslui pendekatan Hak Asasi Manusia, dimanaa setiap orang mempunyai hak hidup yang harus diartikan sebagai hak untuk hidup dengan martabat dan harga diri, dengan akses pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan hukum serta perlakuan yang manusiawi sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Hal ini berarti mewajibkan negara untuk melakukan langkah-langkah tepat untuk penyediaan akses pendidikan, kesehatan, ekonomi bagi setiap orang sehingga menghindarkan orang menjadi korban perdagangan dan eksploitasi pelacuran dan atau bentuk-bentuk eksploitasi lain, serta melarang dan memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan atau berperan serta dalam praktek perdagangan dan eksploitasi pelacuran.

Hampir seluruh negara di dunia menyetujui untuk menghapuskan praktek ini, berbagai negara juga telah meratifikasi konvensi perdagangan orsng dan eksploitasi terhadap pelacuran ini, untuk alasan politis dan kemanusiaan sebagai suatu bangsa. Narnun kenyataannya, fenomena perdagangan orang dan eksploitasi ini semakin hari semakin meningkat, berkembang pesat dalam berbagai bentuk yang lebih modem dan dilegalkan oleh negara seperti misalnya praktek pengiriman tenaga kerja. Migrasi tenaga kerJ a,, suburnya lokalisasi, dan tempat-tempat transaksi seksual, bahkan anak-anak dan perempuan maupun laki-laki yang dilacurkan oleh orang lain maupun orang tuanya sendiri semakin meningkat, baik karena kondisi ekonomi, sosial maupun politik sebagai latar belakang alasannya. Fenomena ini, selama beberapa tahun oleh Negara maupun aparat penegak hukum tidak dipandang sebagai perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak. Karena, pandangan tradisional; menganggap bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak hanya dapat dituntut dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum bila dalam praktek tersebut tidak dengan persetujuan dari yang bersangkutan (dalam arti mereka yang diperdagangkan atau dieksploitasi melakukan penolakan). Maka acontrario-nya adalah apabila perdagangan orang, seperti praktek penyaluran TKW domestik atau pun internasional dan eksploitasi pelacuran tersebut disetujui oleh pihak yang bersangkutan, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Dengan atau tanpa persetujuan" seharusnya perdagangan orang tetap dianggap sebagai suatu tindakan melawan hukum dan merendahkan martabat manusia (lihat tinjauan sosiologis). Perdagangan orang melalui modus operandi penqiriman Tenaqa Kerja Indonesia (TKI), misalnya, yang sejak pengerahan, penampungan, pengelolaan dan pengiriman, di dasarkan atas informasi yang tidak lengkap dan tidak jelas bagi calon tenaga kerja tersebut, menimbulkan penyesatan pemikiran sehingga mendorong calon TKI menyetujuinya tanpa mengetahui bahwa dirinya dalam proses perdagangan orang. Demikian juga untuk perdagangan perempuan, khususnya eksploitasi pelacuran, modus operandinya semakin meluas, antara lain, bentuk eksploitasi yang terjadi atas permintaan atau perintah orang tua, sebagaimana sedang rarnai dibahas tentang anak-anak yang dilacurkan oleh orang tuanya sendiri di daerah Indramayu, atau tindakan pihak lain yang dengan menawarkan imbalan-imbalan tertentu, mengakibatkan terjadinya eksploitasi atas tubuh perempuan untuk memberikan kesenangan seksual kepada orang lain, seharusnya sudah dianggap sebagai eksploitasi pelacuran. Banyak kondisi membuktikan bahwa ternyata dengan atau tanpa persetujuan "orang yang dikorbankan itu" sesungguhnya tidak memberikan perbedaan apa-apa, terhadap kasus perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak. Hal tersebut disebabkan pertama kasus tersebut terjadi di level masyarakat bawah yang notabene memiliki tingkat pendidikan dan pemahaman yang sangat terbatas tentang perdagangan orang dan eksplotasi pelacuran, kedua sebagian besar korban atau yang dikorbankan adalah anak-anak dan perempuan, yang selama ini di dalam masyarakat kita yang patriarchis ini sebagai pihak yang tidak dapat melindungi diri dan kepentingan-kepentingannya sendiri dan tidak dapat membuat keputusan atas dirinya sendiri, sehingga seringkali keputusan mereka berada di dalam suatu pengaruh kekuasaan orang lain yang lebih berkuasa atas dirinya.

B. Prinsip dan Asas

Prinsip-prinsip yang harus dianut dalam pengaturan dan perlindungan korban perdagangan orang terutama perempuan dan anak adalah sebagai berikut : Prinsip Non diskriminatif. Prinsip non-diskriminatif berarti bahwa negara tidak boleh membeda-bedakan orang yang diperjualbelikan (trafficked person) dihadapan hukum, baik dalam hukum acara maupun hukum substantif, dalam kebijaksanaan atau pratek. Keselamatan dan perlakuan yang adil. Prinsip ini menghendaki prinsip Negara-negara harus mengakui bahwa orang yang diperjualbelikan merupakan korban pelanggaran HAM yang serius, harus melindungi mereka tanpa melihat status keimigrasiannya, dan harus melindungi mereka serta harus melindungi dari tindakan pembalasan dan kejahatan. Akses kepada keadilan. Para aparat dan lembaga penegak hukum termasuk polisi, jaksa, dan pengadilan harus menjamin bahwa upaya untuk menghukum pelaku traffiking diimplementasikan dalam suatu sistem yang menghormati dan melindungi hak-hak korban demi terjadinya, kehormatannya, dan keselamatannya. Suatu penuntutan yang layak terhadap para pelaku trafficking, bila ada meliputi, perkosaan, penyerangan seksual dan bentuk-bentuk penyerangan lainnya termasuk, tetapi tidak terbatas pada pembunuhan, penghamilan dan aborsi secara paksa, penculikan penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat perbudakan dan praktik yang menyerupai perbudakan kerja paksa atau kerja wajib, penjaminan hutang atau perkawinan paksa. Akses atas gugatan perdata dan reparasi. Artinya sebagai implikasi prinsip di atas negara-negara harus menjamin bahwa orang-orang yang diperjualbelikan memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi (reparasi) terhadap pelaku perdagangan manusia, termasuk untuk mendapatkan bantuan untuk hal tersebut. Status tempat tinggal. Artinya negara-negara harus menyediakan visa untuk tinggal sementara (termasuk hak untuk bekerja) selama belum ada keputusan hukum baik pidana, perdata atau yang lainnya, dan negara juga harus menjamin hak untuk mendapatkan suaka (asylum), serta harus mempertimbangkan resiko dari tindakan pembalasan dalam setiap proses deportasi. Kesehatan dan pelayanan lainnya. Prinsip ini mengatur bahwa negara harus menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial kepada korban penjualan manusia selamanya ia berada di tempat tinggalnya yang sementara. Repartiasi dan reintegrasi. Dalam prinsip ini dikernukakan bahwa negara-negara harus menjamin agar orang-orang yang diperjualbelikan dapat kembali ke tempat asalnya dengan selamat, apabila ia menginginkannya. Pemulihan. Prinsip pemulihan berarti bahwa negara-negara harus menjamin agar pada orang-orang yang diperjualbelikan diberikan perawatan medis dan psikologis serta pelayanan sosial untuk menjamin harkat dan martabat mereka. Kerjasama antar negara. Prinsip ini artinya Negara-negara bekerjasama agar standar intemasional tersebut diimplementasikan sepenuhnya.

C. Pengertian

Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi PBB menentang Kejahatan Terorganisir Lintasnegara, (UN Convention Against Transnational Organized Crime), beserta kedua protokoinya, yang salah satunya adalah Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children. Pasal 3 butir a dari Protocol tersebut mendefinisikan perdagangan orang sebagai berikut : "the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons by means of the treat of use of force of other forms of coercian , of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purposes of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual exploitation, forced labour or services, slavery of practices similar to slavery, servitude or the removal of organs" (Perdagangan orang dapat diartikan segala bentuk kegiatan yang diarahkan pada upaya bujukan, pengiriman, pengalihan, atau pemberangkatan dan penyerahterimaan seseorang yang tidak sesuai dengan hati nurani dengan menggunakan kekerasan, pemaksaan, menakut-nakuti, penculikan atau penipuan dalam sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan terhadap yang lemah (rentan) sehingga menimbulkan ketakukan, paksaan, penipuan termasuk yang timbul dari ikatan perutangan dengan pembayaran tenaga dan atau ikatan perjanjian kerja paksa dan penghambaan, dengan maksud untuk mendapat bayaran, keuntungan, atau penguasaan atas hak kebebasan seseorang dengan tujuan mengeksploitasi hak-hak seseorang. Termasuk dalam pengertian perdagangan orang dan anak adalah tindakan eksploitasi pelacuran, atau eksploitasi da!am bentuk sekecil apapun seperti pelacuran, pemaksaan, hubungan seksual, pekerja paksa, perbudakan, penghambaan bahkan sampai penjualan bagian dari organ tubuh tertentu).

Selanjutnya pasal 3 tersebut menjelaskankan bahwa the recruitment, transportation, transfer, harbouring, or receipt of a child for the purposes of exploitation shall be cansidered "trafficking in persons" even this does not involve any of the means set forth in sub paragraph (a) of this article (rekrutmen, pengangkutan, pengalihan/pemberangkatan dan penyerahterimaan untuk dieksploitasi dianggap sebagai perdagangan orang walaupun tidak menggunakan cara sebagaimana yang diatur dalam ayat (a) pasal ini).

Dari pengertian di atas, terdapat suatu ciri utama dari perdagangan orang ini, yaitu korban diperiakukan sedemikian rupa seperti seorang budak, yang tidak mempunyai kemerdekaan untuk melakukan atau berbuat sesuai dengan keinginannya serta pada saat yang bersamaan pelaku memperoleh keuntungan dari kondisi itu.

Secara keseluruhan pengertian yang akan digunakan dalam RUU ini adalah sebagai berikut :

Perdagangan orang terutama perempuan dan anak adalah setiap tindakan merekrut, . Perdagangan orang terutama perempuan dan anak adalah setiap tindakan merekrut, mengangkut, memindahkan, memberangkatkan dan menyerahterimakan orang, terutama perempuan dan anak, untuk dieksploitasi dengan menggunakan ancaman, tekanan, atau cara-cara lain yang tidak manusia sehingga memberikan keuntungan bagi dan atau kelompok orang sebagai pelaku atau pelaku peserta.

Kekerasan adalah setiap perbutan penyalahgunaan kekuatan fisik dan non-fisik yang dapat berupa penculikan, penyembunyian, penyekapan, pempuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan keadaan yang rentan pemerasan, perbudakan dan praktek lain yang sama, kerja paksa pengambilan organ tubuh, dan eksploitasi pelacuran. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. Calo/broker/aqen/sponsor dan istilah lain yanq menqandunq penqertian sebaqai perantara adalah orang/badan yang banyak terdapat di masyarakat yang melakukan dan atau mengelola perekrutan, penempatan dan administrasi persyaratan berupa dokumen-dokumen perjalanan yang diperlukan bagi korban perempuan dan anak. Korban adalah seseorang atau kelompok orang terutama Perempuan atau anak yang karena ketidakberdayaanya terjerumus ke dalam pekerjaan yang merendahkan harkat dan martabat orang terutama perempuan atau anak, serta tidak dapat keluar dari situasi/pekerjaan tersebut walaupun yang bersangkutan menginginkannya. Pelaku (Trafficker) adalah seorang atau kelompok orang yang dengan sengaja dengan maksud menjerumuskan seorang perempuan/anak atau sekelompok perempuan/anak ke dalam suatu pekerjaan yang diketahuinya atau patut diketahuinya/ diduga bahwa pekerjaan yang ditawarkannya itu tidak layak/pantas atau yang merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anak. Eksploitasi adalah meliputi paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbuda atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh. Daerah/negara asal adalah daerah atau negara asal korban perdagangan orang. Daerah/negara transit adalah daerah atau neqara vanq dipergunakan sebagai tempat sementara penampungan bagi perempuan dan anak sebelum dikirim, dipekerjakan atau diperjualbelikan ke daerah/negara lain yang dituju. Daerah/negara tujuan adalah daerah atau negara tujuan korban perdaganan ora9 Transportasi adalah kendaraan yang digunakan berupa angkutan darat seperti mobil atau bus, kapal laut atau pesawat terbang untuk memindahkan, mengangkut perempuan dan anak untuk diperdagangkan dari tempat asal ke daerah/Negara transit atau ke daerah/negara tujuan. Mat angkut adalah kapal laut, pesawat udara atau sarana transportasi lain yang lazirn dipergunakan baik untuk mengangkut orang maupun barang baik di darat, laut maupun udara. Penanggung jawab alat angkut adalah pemilik atau pengurus atau agen atau nakhoda atau kapten kapal atau kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan. Pelapor adalah orang yang melaporkan terjadinya suatu tindak pidana perdagangan orang. Saksi Korban adalah saksi yang menjadi korban akibat dari tindakan pidana perdagangan orang. Sindikat adalah kumpulan orang atau organisasi yang terorganisir dan mempunyai jaringan baik di daerah, nasional maupun internasional yang merekrut, memindahkan dan memperdagangkan orang dan atau perempuan dan anak ke daerah lain atau kenegara lain. Rehabilitasi adalah suatu upaya yang dilakukan dengan tujuan mengembalikan percaya diri para korban perdagangan perempuan dan anak dengan memberikan pelatihan, keterampilan, perawatan kesehatan dan kesejahteraan melalui penyediaan lapangan kerja. Kompensasi adalah pembenan atau pembayaran pada seseorang sebagai imbalan dan atau ganti rugi. Preventif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perdagangan perempuan dan anak, dengan melakukan pengawasan ke tempat penampungan/kos atau ke tempat lain atau melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dapat melancarkan lalu lintas perdagangan perempuan dan anak seperti pelabuhan laut, udara dan pintu gerbang perbatasan dengan negara lain. Represifada\ah upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan perdagangan perempuan dan anak serta menangkap pelaku dan mengungkapjaringannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan adalah segala upaya yang dilakukan untuk memberikan rasa aman baik bersifat fisik, mental dan sosial. Jaminan adslah segala upaya yang diberikan oleh penguasa terhadap korban, pelaku dan saksi agar tidak dirugikan hak-hak privat yang bersangkutan. Tempat tinggal sementara adalah tempat dimanaa seseorang tinggal yang tidak menetap dan tidak mempunyai identitas (KTP) domisili dimanaa ia tinggal. Tempat tinggal permanen adalah tempat dimanaa seseorang tinggal secara menetap dan sudah mempuyai identitas dimanaa ia tinggal (KTP). Rumah atau Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penahanan atau penampungan sementara bagi orang asing yang tidak memiliki izin tinggal atau menunggu proses deportasi. Stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Transfer adalah tindakan untuk memindahkan organisasi dan satu tempat ke tempat lain atau dari seorang ke orang lain. Melabuhkan (harbouring) adalah tempat dimanaa seseorang singgah atau transit di daerah pelabuhan baik laut, udara. Dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara atau Perserikatan Bangsa-bangsa untuk melakukan perjalanan antar negara yang mernuat identitas pemegangnya. Dokumen keimigrasian adalah setiap perizinan tertulis atau surat keterangan baik dalam bentuk cap maupun dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi berwenang yang menunjukkan legalitas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. 33. Tempat penampungan adalah tempat dimanaa calon korban, WNI atau WNA ditampung dalam waktu tertentu sambil menunggu untuk dipindahkan. Pemindahan organ tubuh adalah memindahkan organ tubuh dari seseorang kepada orang lain.

BABV PERLINDUNGAN DAN BANTUAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI

B. Perlindungan

Perlindungan dimaksudkan memberikan bantuan kepada korban untuk memperoleh tempat tinggal sementara yang layak, sampai dengan selesainya proses hukurn atau kesiapan korban untuk menentukan pilihan. Tempat perlindungan ini harus memberikan jaminan bagi korban untuk bebas dari penyiksaan atau pelecehan oleh mereka yang berada di posisi penguasa atau mendapat ancaman dan sindikat atau pelaku. Perlindungan bagi korban

a. privasi dan indentitas korban Perlindungan privasi dan identitas korban dimaksudkan untuk merahasiakan diri korban baik sejak , selama, maupun setelah selesai proses pemeriksaan. b. bantuan kesehatan fisik Bantuan kesehatan meliputi pameriksaan dan perawatan atas luka atau cidera secara fisik. Termasuk dalam bantuan kesehatan phisik ini adalah layanan tes HIV yang betul-betul dijaga kerahasiaannya dan seharusnya diberikan hanya jika diminta oleh orang yang bersangkutan dan semua tes HIV atau tes apa saja harus dilengkapi dengan konseling pra tes dan pasca tes yang sesuai.