Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia

Chapter 4

Chapter 4950 wordsPublic domain

Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

5. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 8 ayat (3) Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga Negara Indonesia diluar negeri; memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga Negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 21 Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka keIndonesia atas biaya negara".

Ketentuan ini merupakan landasan hukum dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia korban perdagangan orang yang berada di luar negeri.

7. Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia "Pasal 20 (1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba (2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan apapun yang tujuannya serupa, dilarang."

8. Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional "Pasal 4 Ayat (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan: dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

Ayat (2) Dalam pembuatan perjanjian internasionai, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku".

Ketentuan tersebut di atas adalah dasar bagi kerjasama intemasional dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, dan melindungi korban.

Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 7, 9 huruf c,e,g

"Pasal 7 Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi : kejahatan genosida: kejahatan terhadap kemanusiaan." "Pasal 9 Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

Huruf c perbudakan;

huruf e 7Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yangmelanggar(asas-asas) ketentuan pokok hukum intemasional.

Huruf g Perkosaan, perbudakan, seksual pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara".

Penjelasan Pasal 9: Yang dimaksud dengan "serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil" adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI

Pasal 15 ayat (2) huruf h Melakukan kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan intemasional.

11.Undang-Uodang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 2 Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang berjumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan : Penyelundupan tenaga kerja Penyelundupan imigran Perdagangan budak, wanita dan anak. Penculikan Penipuan, yang dilakukan diwilayah negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Pasal 3 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain; mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain; membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain. menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain; menitipkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain; membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; menukarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana. dipidana karena tindak pidana pencuian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyard rupiah).

Ayat (2) setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk meiakukan tindak pidana pencucian uang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 59, 68, 78, dan 83

a. Pasal 59 Pemerintah dan lembaga negara lainnya bsrkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkhohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

b. Pasal 68 Ayat (1) perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.