Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia

Chapter 6

Chapter 66,144 wordsPublic domain

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

B. Konvensi dan Kovenan Internasional Beserta Protokolnya

The Convention for the Suppression of the Traffic in Person and of the Exploitation of the Prostitution of Other, 1949. Konvensi ini memberikan rincian mengenai tindakan-tindakan represif yang diperlukan terhadap orang-orang yang memperoleh, mengajak, membujuk atau mengarahkan orang lain untuk melakukan maksud-maksud prostitusi dari orang lain. The Supplementary Convention for the Abolition of Slavery, Slave Trade, and Institutions and Practices Similar to Slavery, 1956. Konvensi ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan Konvensi Anti Perbudakan tahun 1926 yang didasari oleh Pasal 4 Deklarasi Universal HAM. Untuk itu Konvensi ini menjadi dasar bag! perumusan instrumen yang dapat mempercepat penghapusan perbudakan yang masih terjadi serta memperluas jangkauannya dengan memasukkan bentuk-bentuk lain dari perbudakan dan perhambaan (servitude), seperti perbudakan karena utang (debt bondage), bentuk-bentuk perendahan martabat dalam perkawinan (servile forms of marriage) dan eksploitasi anak. Narnun konvensi tersebut di atas belum diratifikasi oleh Indonesia dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan landasan hukum nasional dalam mengatasi masalah perdagangan orang terutama perempuan dan anak. 2. Resolusi Majelis Urnum PBB : No.49/166 tahun 1994 Resolusi ini memberikan definisi perdagangan manusia lintas batas. 3. Convention on the Rights of the Child Konvensi tentang hak-hak anak yang telah berlaku sejak tahun 1990 dan telah diratifikasi Indonesia ( Keppres No.36 Tahun 1990) telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak dari slaver) like practices. Konvensi ini antara lain mewajibkan negara pesertanya untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi dan dari bentuk-bentuk pekerjaan yang membahayakan atau dapat membahayakan kesehatan, spiritual, moral dan perkembangan sosial anak-anak, baik melaluijalur-jalurtindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan. 4. Optional Protocol to the Convention on the Right of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, belum ditandatangani dan diratifikasi. 5. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women Konvensi yang gender spesifik, ini telah berlaku sejak tahun 1981 dan telah diratifikasi Indonesia. Pasal 6 Konvensi ini secara tegas mewajibkan Negara pesertanya untuk melakukan tindakan yang layak, termasuk dalam bidang legislasi, untuk memerangi segala bentuk perdagangan dan eksploitasi prostitusi wanita. 6. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), belum diratifikasi. International Covenant on Economic, Cultural and Social Rights (ICESCR), belum diratifikasi 8. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment (CAT), telah diratifikasi Slavery Convention (SC) and the Supplementary Convention on the Abolition of Slavery, the Slave Trade and Institutions and Practices Similar to Slavery (SCAS), belum diratifikasi. International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families (ICPRMW), belum diratifikasi. International Labor Organization Conventions No.29 Concerning Forced Labour (ILO No.29) and No.105 Concerning Abolition of Forced Labour (ILO No.lOS), telah diratifikasi.

Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafffcking in Persons, Especially Women and Children dan Protocol Against Smuggling by Land, Sea and Air, supplements of the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, sudah ditandatangani, tetap! belum diratifikasi.

Instrumen hukum tersebut merupakan seperangkat alat dan standar untuk menjamin dan menghormati HAM termasuk untuk mencegah, menyelidiki pelanggaran, melakukan tindakan yang tepat terhadap pelaku pelanggaran dan memberikan perlindungan kepada korban. Narnun kenyataannya sebagian besar dari instrumen tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia sehingga tidak mengikat dan mempunyai kekuatan secara hukum.

BAB III UNSUR-UNSUR, PETA POLA KEJAHATAN SERTA JARINGAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK

Untuk memberikan gambaran secara jelas tentang perdagang orang, terutama perempuan dan anak, kiranya perlu diulas dalam bab ini tentang unsur-unsur, peta pola kejahatan dan jaringan dari perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.

A. Unsur-unsur

Sebelum menguraikan secara rinci unsur-unsur perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, terlebih dahulu perlu diternukan rumusan definisi tentang tindak kejahatan perdagangan tersebut. Kemudian dari definisi tersebut dapat diuraikan menjadi unsur-unsur yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Definisi yang telah disepakati oleh dunia , yang secara substansial lebih rinci dan operasional dikeluarkan oleh PBB dalam Protokol untuk Mencegah, memberantas dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama perempuan dan anak, Pelengkap Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Antar Negara Tahun 2000, yang dalam Pasal 3 nya menyebutkan:

(a) "Perdagangan orang" harus diartikan sebagai penerimaan, pengangkutan, pengiriman, penyembunyian, atau penerimaan orang-orang, dengan maksud untuk memperlakukan atau menggunakan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, dari penculikan, dari penipuan, dari kecurangan, dari penyalahgunaan kekuasaan atau dari suatu kedudukan yang sifatnya rentan, atau dari pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan-keuntungan guna mencapai kesepakatan dari orang yang memiliki kontrot terhadap orang orang lain, dengan maksud pemerasan. Pemerasan harus meliputi pada tingkat minimum, pemerasan terhadap pelacuran dari orang lain atau bentuk-bentuk pemerasan seksual lainnya, tenaga kerja atau pelayanan-pelayanan yang dipaksakan, perbudakan atau praktik-praktik yang sama terhadap perbudakan, kerja-paksa atau penghilangan organ-organ tubuh;

(b) Kesepakatan terhadap suatu korban perdagangan orang terhadap pemerasan yang dimaksud ditetapkan sesudahnya dalam sub-alinea (a) dari pasal ini tidak harus berhubungan dimanaa suatu pengertian yang ditetapkan sesudahnya dalam sub-alinea (a) telah digunakan;

(c) Penerimaan, pengangkutan, pengiriman, penyembunyian, atau penerimaan seorang anak untuk maksud pemerasan harus dipandang sebagai "penjualan orang-orang" bahkan jika ini tidak melibatkan suatu pengertian sesudahnya dalam sub-alinea (a) dari pasal ini.

(d) "Anak" harus dipahami sebagai seseorang dibawah umur delapan belas tahun.

Dari definisi tersebut di atas maka dapat diuraikan beberapa unsur dari tindakan perdagangan yaitu, sebagian atau seluruhnya yang merupakan tindakan :

1. perekrutan orang /orang-orang 2. pengangkutan orang /orang-orang 3. pengiriman orang / orang-orang 4. penyembunyian orang / orang-orang 5. menggunakan atau memperlakukan kekerasan atau bentuk bentuk tekanan lain, 6. penculikan dan atau penipuan dan atau kecurangan, 7. penyalahgunaan kekuasaan, 8. pemanfaatan orang-orang yang rentan kedudukannya, 9. Pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan-keuntungan (lain) dari orang yang memiliki kontrol terhadap orang lain. 10.Pemerasan meliputi : pemerasan seksual, pemerasan tenaga kerja, pelayanan-pelayanan yang dipaksakan, perbudakan atau praktek- praktek yang sama dengan perbudakan, kerja paksa 1 l.penghilangan organ tubuh.

B. Pola Kejahatan Perdagangan Orang

Dari definisi dan unsur-unsur perdagangan orang, maka beberapa pola perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, antara lain : Menjadikannya pembantu rumah tangga, Menjadikannya sebagai komoditas seksual (dilacurkan) dan pornografi. Menjadikannya tenaga perahan untuk pekerjaan-pekerjaan dalam kurungan, perbudakan, budak paksa atau tenaga kerja paksa, antara lain: pekerja Anak untuk jermal, perkebunan Menjadikannya pengemis, pengamen dan pekerjaan jalanan lainnya Adopsi palsu/ dan penjualan bayi yang diternukan di daerah konflik atau daerah miskin. Menjadikannya Isteri melalui pengantin pesanan (Mail Order Bride) yang kemudian dieksploitasi Menjadikannya alat untuk melakukan Perdagangan Narkotika Dipekerjakan di perkebunan dan pabrik-pabrik atau tenaga kasar dengan upah sangat murah Menjadikannya sebagai obyek/sasaran eksploitasi seksual oleh orang yang mengidap pedofilia, atau orang-orang yang mempunyai kepercayaan tertentu yang hanya mau melakukan hubungan seksual dengan anak-anak. Menjadikannya obyek percobaan dibidang ilmu pengetahuan atau obyek pencangkokan organ tubuh Menjadikannya komoditi dalam pengiriman tenaga kerja migrant Menjadikannya sebagai alat bayar hutang

Pola-pola tersebut diatas masih mungkin mengalami perkembangan, seiring perkembangan jaman.

Ad 1. Pembantu Rumah Tangga Hasil sensus penduduk tahun 1990, Publikasi biro statistik seri S2, menyebutkan jumlah pembantu rumah tangga adalah 861.377 orang. Sebagian besar (84%) adalah perempuan 722.695 orang. Sejumlah 82% bekerja diperkotaan. Jumlah meningkat secara drastis seiring dengan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Dilihat dari jenis pekerjaannya, Profil Wanita Pembantu Rumah Tangga di 27 lbu Kota propinsi, BPS tahun 1993, menyatakan sekitar 77% PRT melakukan semua jenis pekerjaan rumah tangga, 12% mengerjakan pekerjaan mencuci dan menyeterika, 0.8% memasak & mencuci dan menyeterika sejumlah 0,8%. Dilihat dari tingkat pendidikannya sejumlah 64% tamat SD, tidak/belum tamat SD 22,3%, tidak pemah sekolah 0,5 % , pernah sekolah di SLTP 9,6%. Jika dilihat dari lamanya waktu bekerja, rata-rata memulai kerja sejak pukul 4.30 dan mengakhiri pekerjaannya pada pukul 22.00 (16,5 jam). Upah sangat minim dan tidak selalu diterimakan setiap bulan. Mereka juga tidak mengenal hari tibur. Sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh majikan perempuan maupun laki-laki, baik kekerasan fisik, psikologis maupun kekerasan seksual yang mengakibatkan luka secara fisik, psikologi, kecacatan bahkan sampai pada kematian. Antara lain kasus yang paling terkenal adalah : Kematian Sunarsih, PRT, 14 th yang meninggal karena di aniaya oleh majikannya,(Surabaya Pos 12/2 2001). Dalam khasanah hukum ketenagakerjaan di Indonesia, PRT tidak termasuk pekerja yang dilindungi hukum ketenaga kerjaan. Karenanya dapat dengan mudah dikeluarkan dari tempat kerjaannya oleh majikan, manakala majikan sudah tidak menyukainya. Dilihat jam kerja, jenis pekerjaan, sistem dan jumlah upah yang diterima, kesempatan istirahat dsn pengembangan diri bagi PRT, dan ikatan kerjanya yang tidak jelas maks pekerjaan PRT termasuk dalam pekerjaan yang eksploitatif. Apalagi jika dilihat dari rentannya PRT terhadap tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual, mengalami keterasingan dari lingkungan sekitar dan ketiadaan jaminan dan perlindungan hukum, maka jelaslah bahwa PRT termasuk dalam bentuk-bentuk perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak. Penelitian Tentang Trafficking terhadap Perempuan dan anak di Jawa Timur yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Hukum dan Gender (PPHG) Fakultas Hukum Brawijaya Malang, melaporkan bahwa perdagangan orang, terutama perempuan dan anak sebagai PRT juga terjadi di luar negeri, yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas.

Ad.2. Komoditas Seksual dan Pomografi

Umumnya perempuan yang terjebak sebagai komoditas seksual, berawal dari penipuan atau janji dusta dari orang atau sekelompok orang yang menawarkan pada calon korban untuk bekerja di luar kota atau di luar negeri, dengan pendapatan (gaji) yang cukup menggiurkan tanpa harus memiliki tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah. Mereka juga tidak dipungut uang untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan itu. Bahkan sebagian dari pengersh/perekruit memberikan sejumlah uang sebagai uang saku kepada calon korban atau keluarga calon korban. Bentuk lain, adatah janji akan menyekolahkan atau memberikan pendidikan yang berguna bagi bekal hidupnya. Korban kemudian dibawa atau diangkut ke suatu tempat yang asing baginya, kemudian diserahkan kepada orang atau kelompok orang yang siap mempekerjakan perempuan atau anak sebagai pekerja seks. Perpindahan korban dari kekuasaan orang ke orang lain berikutnya sampai beberapa kali. (Sriwahyuni dkK) Korban dipaksa melakukan pekerjaan pelayanan seks. Korban yang masih perawan, biasanya melewati dan menjadi obyek pelelangan dengan harga yang sangat tinggi. Pelelangan keperawanan semacam ini terjadi di dalam maupun di luar negeri (Leiang Perawan di Sabah, kompas, 16 Okt 2002). Korban yang telah dibeli melalui leiang kemudian mengalami perkosaan dari pembeli tersebut. Penolakan hubungan seks dengan pembeli mengakibatkan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pembeli dan germonya. Perkosaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan luka bathin vanq sanqat mendalam. Lebih jauh, korban meniadi tidak berdava, merasa tidak berguna lagi dan hancur seluruh masa depan dan kehidupannya. (Jebakan calo dan genno memaksanya melacur, Kompas 13 Mei 2002). Mereka juga mengalami tekanan untuk melakukan pelayanan-pelayanan paksa, dengan kekerasan. Berisiko mengalami penganiayaan seksual oleh pelanggan dan berisiko tinggi terkena penyakit menular seksual seperti Siphilis, GO dan HIV/AIDS. Germo/mucikari memasukkan korban dalam jebakan hutang dengan jumlah yang besar dan mengambil keuntungan dengan mengharuskan membayar uang makan dan uang kamar yang jumlahnya sangat besar.

Perempuan dan anak-anak yang dipandang sudah tidak memiliki daya tarik dan tidak lagi memberikan keuntungan, selanjutnya oleh germo dijual kepada germo (mucikari) lainnya dengan harga murah.

Sri Wahyuningsing dkk, dalam penelitiannya menyatakan bahwa perdagangan orang dalam bentuk eksploitasi untuk komoditi seksual mengandung unsur-unsur: perekruitan, penipuan, pengangkutan, pemindahtanganan, pemberangkatan dan penerimaan. Selain itu korban berada dalam posisi rentan (tidak punya pilihan) terhadap berbagai bentuk kekerasan, terisolasi, dan tereksploitasi secara seksual maupun ekonomi.

Penelitian tersebut menitik beratkan pada perdagangan dalam bentuk eksploitasi seksual lintas Negara dari Indonesia ke Malaysia dan ke Jepang. Sementara hasil penelitian trafficking di Riau oleh Universitas Padjadjaran Bandung melaporkan bahwa praktek perdadangan orang terutama perempuan dan anak, juga terjadi dalam wilayah Indonesia, migrasi bersifat lintas daerah dan atau lintas pulau. Sedangkan hasil penelitian trafficking di Jawa Barat oleh Universitas Padjadjaran Bandung melaporkan bahwa praktek perdadangan orang terutama perempuan dan anak, berada dalam wilayah daerah migrasi bersifat desa ke kota.

Hal yang sama juga dialami oleh perempuan korban komoditi pornografi. Perempuan dan anak korban komoditi pornografi pada awalnya mengalami tipuan, bujukan dan rayuan untuk menjadi Foto model atau model iklan. Narnun setelah masuk dalam lingkungan pelaku kejahatan pornografi, mereka disituasikan dalam keadaan tidak berdaya, terjebak dalam lilitan hutang, ketergantungan obat terlarang atau produk-produk tertentu. Mereka diharuskan meiakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pornografi.

Ad.3 Tenaga perahan untuk pekerjaan-pekerjaan dalam kurungan , perbudakan, budak paksa atau tenaga kerja paksa, antara lain Tenaga perahan untuk jermal, laut dan pekerbunan.

Pekerjaan di Jermal adalah pekerjaan di laut lepas di wilayah laut Sumatra Utara yang sangat membahayakan keselamatan anak-anak. Disamping itu mereka bekerja dengan beban pekerjaan dan waktu yang sangat lama, rata-rata mereka bekerja sekitar 14 sampai 20 jam. Pekerjaannya adalah menunggu/memegangi alat tangkapan ikan, menarik katrol, mengangkut keranjang ikan yang telah terisi, merupakan beban yang besar dan berat. Gaji mereka Rp. 100 ribu tiap bulan diterimakan secara bulanan (Masalah Pekerja Anak Jermal di Sumatra Utara, Kompas 26 Juli 2002). Anak-anak ini , seturuhnya anak laki-laki rentan mengalami kekerasan seksual (sodomi) dari para pekerja dan mandor yang lebih dewasa. Akibat dari pekerjaan jermal ini anak-anak mengalami penderitaan : kehilangan kesempatan membagun watak dan jati dirinya, tidak dapat menikmati masa belajar dan bermain, terganggu kesehatan dan perkembangan fisiknya dan menaalami pelanaaaran HAM seperti : jam keria vana panjanq, lembur paksa, dibayar paksa, tidak ada jaminan kesehatan dan jaminan sosial, status hubungan kerja yang tidak jelas dan tidak terdaftar sebagai pekerja.(Buletin Anak, Juli 2000)

Korban berasal dari keluarga tidak mampu. Rata-rata perekrut anak-anak ini mendatangi orang tuan mereka dan meminta anaknya untuk diajak bekerja. Biasanya perekrut pekerja anak ini memberikan uang muka kepada orang tua mereka. Perekrut tenaga anak-anak Jermal mendapatkan upah sekitar Rp. 15.000 - 20.000 per kepala dari majikan atau mandor. Narnun ada beberapa dari anak-anak itu mengaku bahwa ia adalah anak jalanan yang diculik dari jalanan dan dipaksa bekerja di jermal.

Pekerja anak-anak perkebunan dan pertanian tak jauh berbeda dengan anak-anak jermal. Mereka terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan. Jika jermal hanya ada di Sumatra utara, pekerja anak di laut, di perkebunan dan pertanian terjadi hampir di seluruli wilayah laut, pertanian dan pekerbunan di Indonesia. Narnun dampak dari pekerjaan di perkebunan tak jauh berbeda dengan yang dialami anak-anak dijermal.

Jumlah anak-anak yang bekerja di perkebunan dan pertanian ini cukup banyak. Data BPS Kalimantan Timur menyebutkan terdapat 23.283 anak berstartus sebagai pekerja, dari jumlah tersebut 60,1 % bekerja di bidang pertanian dan perkebunan. (Kompas 24 April 20C2). Sedangkan di Sumatra Utara, Hasil penelitian LAAI 1999 menyebutkan sejumlah 4.507 bekerja di perkebunan tebu. Umumnya mereka telah putus sekolah, dengan usia terendah 9 tahun. Bekerja sejak pk 4 pagi hingga pk 2 siang. Sementara, terdapat ribuan anak bekerja di pekebunan tembakau, tebu, cokelat, sawit dan karet milik negara (PTPN) urnumnya mereka bekerja dengan upah rendah. Bahkan sebagian dari mereka tidak menerima upah kerena hanya "membantu" orang tuanya yang bekerja di PTPN tersebut (kompas 24 Juli 2002). Hal serupa juga terdapat di daerah Jember, Jawa Timur.

Hasil Penelitian JARAK tentang anak-anak yang bekerja di laut dan pantai sebagai pengumpul batu apung, di Desa Luk, Mataram, Lombok menunjukkan bahwa anak-anak, laki-laki dan perempuan, bekerja sangat keras dari jam 7 pagi sampai jam 6 sore untuk menggali, mencuci, mengarungkan sampai dengan mengankut karung batu apung, dengan ongkos setiap karung Rp. 50 rupiah dan hasil rata-rata per hari Rp. 1.000 - 4.000. rata-rata mereka ber Jsia 9-16 tahun. Tidak memiliki kesempatan untuk sekolah.

Ad. 4 Menjadikannya pengemis, pengamen dan pekerjaan jalanan lainnya

Anak-anak, laki-laki dan perempuan, yang dijadikan pengemis, pengamen, penyemir sepatu atau pekerjaan jalanan lainnya urnumnya mengalami eksploitasi, mereka bekerja dalam waktu yang sangat lama, tidak punya kesempatan belajar dan bermain, dan berada dilingkungan yang membahayakan keselamatan jiwanya serta mempengaruhi pertumbuhan kejiwaannya. Mereka juga rentan terhadap kekerasan, yang dilakukan oleh orang dewasa (preman, aparat dan masyarakat urnumnya) maupun oleh orang tuanya sendiri, seperti pernukulan, di caci maki dan dihardik, disodomi ataupun diperkosa.

Jika dilihat dari relasi kekuasaannya, mereka tergolong dalam beberapa kelompok. Kelompok pertama adalah mereka bekerja atas paksaan suatu kelompok atau sindikat, dan diwajibkan untuk menyetorkan hasil dari kerjaannya.

Hasil penelitian lrwanto dkk, menyatakan bahwa di Batam misalnya, anak-anak jalanan di datangkan oleh suatu kelompok yang mengangkut mereka dari Pariaman, Sumatra Barat. Mereka diambil dari keluarga miskin dan dijanjikan untuk disekolahkan. Sedangkan di Bali, anak-anak direkruit dari desa miskin di Karangasern dan Bangli, lalu diangkut ke Denpasar, Pantai Kuta, Gianyar dan Tuban. Kelompok kedua adalah mereka yang dipaksa oleh orang tuanya sendiri untuk bekerja di jalanan, diharuskan menyetorkan sejumlah uang kepada orang tuanya. Kasus di Makasar, misalnya dalam satu hari anak-anak ini menyetor kepada lbunya sebesar Rp. 20.000 -35.000. (kompas 20 Maret 2002). Kelompok ketiga adalah mereka yang lari dari rumah dan bekerja secara bebas untuk dirinya sendiri. Narnun anak-anak ini mengalami berbagai bentuk eksploitasi seperti dirampas uangnya oleh preman yang lebih dewasa, atau oleh petugas keamanan dan ketertiban (trantib)

Ad. 5. Adopsi palsu/ dan penjualan bayi yang diternukan di daerah konflik atau daerah miskin.

Adopsi palsu pada urnumnya dilakukan oleh sindikat . Anggota sindikat mendatangi daerah-daerah miskin, daerah konflik, daerah penampungan atau daerah yang mengalami bencana. Mereka datang untuk mengadopsi bayi-bayi di bawah usia 1 tahun. Dengan janji agar bayi tersebut memperoleh pemeliharaan dan perawatan yang lebih baik. Namun kenyataannya bayi-bayi tersebut dijual ke pihak lain dengan harga yang cukup tinggi sehingga sindikat memperoleh keuntungan besar.

Beberapa contoh kasus adopsi palsu : Seorang Bayi di Solo diadopsi oleh sindikat untuk dijual ke luar negeri (KR 20/4/2000), Sebuah sindikat membeli bayi-bayi yang dilahirkan oleh anak jalanan/ perempuan miskin dan menyewakannya untuk mengemis (Kompas 5 & 7/4/2000), Sebanyak 20 bayi dari Poso, Sekangwatampohe, Sinjai, Masamba diadopsi oleh sindikat yang membangun "Panti asuhan bayi" dan membawanya ke Majene untuk dibesarkan dan dijadikan buruh perkebunan cokelat ( Republika 7/8/2000), sejumlah 5 bayi akan dijual ke Malaysia, tertangkap di Riau ketika transit ( Media Indonesia, 17/7/2000), Seorang bayi di bawah 1 tahun di bawa dari Tanjung Balai dalam peti Es menuju Malaysia untuk di jual (Sijori 24/2/2000). Modus terbaru, Tiga perempuan hamil diajak ke Malaysia dengan janji mendapatkan pekerjaan dan upah tinggi. Sampai di Kota Kuching, mereka disekap bersama sekitar 10 perempuan hamil lainnya asal Indonesia. Setelah beberapa hari dilahirkan, bayi akan diambil oleh sindikat dan ibunya akan dijual sebagai PRT. Tiga perempuan tersebut berhasil lolos dan melarikan diri ke Pontianak, dan ditampung oleh LBH APIK Pontianak (Pontianak Post 24/5/2002)

Ad. 6 Menjadikannya Isteri melalui pengantin pesanan (Mail Order Bride) yang kemudian dieksploitasi

Ada dua bentuk perdagangan melalui perkawinan, pertama perkawinan digunakan sebagai "jalan" penipuan untuk mengambil perempuan tersebut dan membawanya di wilayah lain yang sangat asing baginya, narnun sesampainya di wilayah tujuan perempuan tersebut dimasukkan ke dalam prostitusi. Kedua adalah perkawinan untuk memasukkan perempuan tersebut ke dalam rumah tangga untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan domestik yang sangat eksploitatif bentuknya. Proses perkawinan dilakukan melalui pesanan perjodohan yang dilakukan oleh perorangan atau sebuah "biro perjodohan" dengan janji akan diperternukan dengan "laki-laki baik-baik" sedangkan perempuannya diiklankan sebagai perempuan yang cantik, penurut , cakap dalam pekerjaan rumah tangga dan setia.

Narnun tidak semua perkawinan pesanan melalui perjodohan dapat dilihat sebagai perdagangan perempuan. Perkawinan pesanan ini menjadi perdagangan perempuan manakala diternukan bahwa perempuan atau laki-laki, narnun sebagian besar korbannya adalah perempuan- mengalami eksploitasi. Antara lain penipuan, penyengsaraan, penahanan dokumen sehingga perempuan tersebut tidak dapat melepaskan diri dari eksploitasi, ditutup akses informasi dan komunikasi dengan keluarganya.

Di Indonesia kasus pekawinan banyak terJ adi terhadap perempuan Singkawang, Pontianak dan Sambas Kalimantan Barat dengan Laki-laki Taiwan. Pada tahun 1980-an kasus perkawinan Perempuan solo dan laki-laki Suriname sempat muncul ke permukaan dan menjadi diskusi hangat di Indonesia.

Ad. 7 Menjadikannya alat untuk melakukan Perdagangan Narkotika

Sindikat perdagangan obat terlarang seringkali menggunakan perempuan dan anak-anak sebagai alat atau jalan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan : Proses produksi, Pemasaran/pengedaran, penyimpanan, penyelundupan atau pengantar Narkotika dan obat-obat terlarang. Beberapa cara yang dipergunakan menggunakan paksaan, ancaman kekerasan, kekerasan atau penipuan kepada anak-anak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang merupakan mata rantai perdagangan obat terlarang. Pola-pola yang dilakukan oleh sindikat selain dengan cara-cara tersebut di atas, juga menggunakan jebakan hutang dan atau ketergantungan obat, harapan keuntungan bagi kelompok miskin dan memasukkan korban ke prostitusi.

Di Bali kasus penggunaan anak-anak jalanan sebagai pengantar obat terlarang telah terungkap dalam penelitian lrwanto dkk.: Beberapa anak jalanan mengaku pernah disuruh mengantarkan bungkusan, narnun tidak diketahui isinya tersebut, dan diawasi secara ketat. Anak-anak jalanan merupakan kelompok paling rentan terhadap prakterk kejahatan ini. Peredaran obat terlarang juga terjadi di sebagian perempuan korban eksploitasi pelacuran. Kasus Perdagangan perempuan di Sabah misalnya, dalam lingkungan tersebut sekaligus menjadi arena perdagangan obat terlarang dan minuman keras, (Kompas, 16/10/2002)

Ad. 8 Menjadikannya sebagai obyek/sasaran eksploitasi seksual oleh orang yang mengidap pedofilia, atau orang-orang yang mempunyai kepercayaan tertentu yang hanya mau melakukan hubungan seksual dengan anak-anak.

Beberapa anak dari des? Karangasern, Kintamani dan Bangli diangkut ke Kuta, Ubud, Candi Dasa dan Denpasar untuk memenuhi kebutuhan seksual pengidap phidophile. Rata-rata mereka dari keluarga miskin, dijanjikan untuk bekerja atau disekolahkan. Anak-anak tersebut di bawa ke kota besar di Bali oleh orang Indonesia atau penduduk lokal yang memiliki hubungan yang sangat baik dengan pengguna jasa. Hampir seluruh pengguna jasa (pembeli) adalah orang asing, dari Australia, Perancis, Amerika atau German. Tak jarang setelah mereka bosan, pembeli tersebut menjualnya lagi ke pengidap phidophilie lainnya di Bali, atau membawanya ke luar negeri, atau mereka dibuangbegitu saja. Ratusan anak-anak dari desa-desa di Bali sampai sekarang belum kembali, mereka diisolasi atau disekap dalam suatu ruangan. Bila mereka mencoba untuk kembali, mereka dianiaya, diancam kekerasan atau diberitahukan bahwa mereka sudah tidak "suci" lagi dan tidak bisa diterima oleh masyarakat. Sebagian dari mereka mengalami stress, trauma, kesakitan dan mencoba bunuh diri.

Ad. 9 Menjadikannya obyek percobaan dibidang ilmu pengetahuan atau obyek pencangkokan organ tubuh.

Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak dengan modus operandi percobaan di bidang ilmu pengetahuan atau obyek pencakokan organ tubuh ini belum cukup banyak terdeteksi di Indonesia. Belum Ada penelitian tentang kasus ini. Narnun perternuan ketompok perempuan di Lombok membahas kasus pemberian imunisasi pada tahun 90-an dengan menggunakan bahan yang masih dalam taraf percobaan. Dua puluh bayi meninggal akibat imunisasi tersebut. Percobaan tersebut tanpa ijin pemberitahuan kapada orang tua korban. Narnun kasus-kasus serupa ini banyak terjadi di beberapa negara. Korban dari kejahatan perdagangan bentuk ini, selain kelompok miskin, orang atau anak yang lepas dari ikatan keluarga, seperti anak-anak jalanan, gelandangan dan lainnya, yang sangat kecil kemungkinannya untuk dicari oleh keluarganya. Kasus ini diawali dengan penipuan, penyekapan kemudian dimasukkan ke dalam pratek percobaan atau pengambilan organ tubuh. Di Philipina, misalnya terjadi kasus penculikan dan pengambilan ginjal. Ad. 10 Menjadikannya komoditi dalam pengiriman tenaga kerja migran

Hasil dari tiga laporan penelitian yang difasilitasi oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan yaitu Penelitian di Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau secara urnum melaporkan bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak melalui jalur ini merupakan bentuk perdagangan, tersebesar di Indonesia. Korban biasanya dibujuk, atau diberi informasi yang tidak cukup lengkap untuk ikut pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Pemerasan dan penipuan terjadi sejak awal proses prekruitan, kemudian oleh sponsor (calo, agen) korban diserahkan kepada pihak lain pengirim tenaga kerja (resmi ataupun tidak). Korban kemudian ditampung di suatu tempat. Ada berbagai bentuk tempat seperti penampungan, Balai Latihan Kerja (BLK) tempat pelatihan/penampungan sekaligus tempat penyekapan. Ditempat itu korban menunggu untuk diberangkatakan. Pemberangkatan korban menunggu adanya permintaan pihak luar negeri yang berniat "membeli" korban. Setelah ada permintaan dari agen/perorangan di luar negeri, korban dikirirnkan. Sejak sampai di negara lain tersebut, pihak pengirim di Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas keadaan korban.

Pengiriman tenaga kerja ke Luar negeri baik resmi ataupun tidak resmi, korban mengalami berbagai bentuk penipuan, pemerasan, dan pelanggaran hak asasi, serta tanpa perlindungan hukum yang jelas sejak keberangkatan dari desa asal, selama transit, sesampai di negara tujuan. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi tersebut anatara lain: penyekapan/isolasi selama transit dan selama di Negara penerima, pemalsuan dokumen, penganiayaan, perkosaan, jam kerja yang panjang/kerja paksa, gaji yang tidak dibayarkan sesuai perjanjian, penahanan dokumen pribadi dan dokumen perjalanan/kerja, tidak ada tempat pengaduan terhadap terjadinya perlindungan hak asasi, makan dan istirahat yang kurang, tidak ada jaminan kesehatan, diperjual belikan dari satu pihak ke pihak lain secara bergantian sehingga tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab, mengalami pengusiran dan penelantaran. Disamping itu banyak kasus menunjukkan bahwa korban mengalami ancaman dan tekanan psikologis.

Kasus-kasus tersebut dialami oleh tenaga migran Indonesia, maupun tenaga migran asing yang ada di Indonesia. Oleh karena Indonesia bukan saja menjadi negara asal, melainkan juga sebagai negara transit dan negara tujuan migrasi.

Ad. 11 Menjadikannya sebagai alat bayar hutang/Klaim Asuransi

Kasus Penyerahan anak /perempuan sebagai pengganti pelunasan hutang, meski tidak banyak di liput oleh media massa, narnun kasus ini masih banyak terjadi di Indonesia, terutama di daerah-daerah miskin. Kasus ini terungkap dalam Outreach pendidikan politik di daerah-daerah pedesaan, khususnya daerah pertanian dan nelayan miskin, yang diadakan oleh Koaliasi Perempuan. Kasus semacam ini juga menjadi bahan pembahasan dalam kongres Perkumpulan Perempuan Indonesia II dan menjadi dasar dibentuknya Perkumpulan Pembasmian Perdagangan Perempuan dan anak (P4A) pada tahun 1930. Korban pembayaran hutang kemudian dinikahi atau dijual untuk dimasukkan ke dalam prostitusi oleh pemberi hutang, lalu diangkut dan dipindahkan ke suatu tempat lain. Perempuan/anak-anak rentan terhadap kekerasan termasuk kekerasan seksual, mengalami tekanan psikologis, dan isolasi.

Selain itu, kasus perdagangan untuk klaim asuransi, juga pernah terjadi antara tahun 85-87, perekruitan anak-anak jalanan dan gelandangan yang diambil oleh sindikat untuk diikutkan asuransi. Mereka kemudian dibunuh sehingga pihak sindikat dapat mengajukan klaim. (Kasus anak Girli, KR Yogyakarta 85-87)

C. Peta Jaringan Kejahatan

Berdasarkan uraian unsur-unsur definisi perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, dan dikaji dan berbagai penelitian, terutama penelitian di Rian, Jawa Barat dan Jawa Timur yang difasilitasi oleh Kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan, maka jaringan kejahatan perdagangan orang terutama perempuan dan anak melipuiti : 1. pelaku orang perorangan, yang bekerja sendiri, termasuk mereka yang menjadi pembeli jasa pelayanan seks. 2. Jaringan kerja terputus yaitu orang-orang yang bekerja secara sendiri-sendiri dan tidak saling mengenal, narnun satu dan lamnya merupakan rangkain kejahatan perdagangan. 3. Jaringan kerja yang terorganisir yaitu kumpulan orang-orang yang saling mengenal bekerja sama yang secara sistematis. Jaringan kerja terorganisir ini dengan atau tanpa bentuk formal badan usaha. Dilihat dari wilayah operasionalnya, rangkaian kerja mereka meliputi : Desa miskin sebagai daerah asal tempat mencari korban, perkotaan sebagai daerah tujuan dan atau daerah transit (pemberhentian sementara),dan negara !ain sebagai daerah tujuan. Daerah/negara asal urnumnya adalah daerah miskin, sedangkan daerah/negar transit adalah daerah yang memiliki faktor penunjang untuk keiancaran rangkain kegiatan perdagangan orang dan daerah/negara tujuan dalah daerah yang dapat memberikan keuntungan bagi kegiatan perdagangan orang tersebut. Faktor-faktor penarik dan pendukung tindak kejahatan perdagangan orang, terutama perempuan dan anak adalah 1) kesulitan ekonomi, 2) keluarga yang tidak harmonis, 3) perkawinan dan perceraian usia dini 4) korban kekerasan seksual pada usia dini 5) korban perkosaan 6) terbatasnya kesempatan kerja 7) terpengaruh oleh anak/perempuan lain yang sukses bekerja di kota atau diluar negeri. Maka mereka direkruit melalui proses yang beragam antara lain a) ditipu, ditekan dengan cara dipenuhi kebutuhan hidupnya b) korban biasanya ditawari bekerja di rumah makan, konveksi, pabrik dan sebagai PRT (yang tidak membutuhkan pendidikan formal tinggi) c) agen datang dan mempengaruhi orang tua agar menyuruh anaknya bekerja tanpa mengata, d) terkadang agen memberikan hutang kepada orang tua untuk kemudian anak akan membayar dengan upah yang mereka terima setelah bekerja.

Karateristik korban perdagangan orang, terutama perempuan dan anak untuk dilacurkan antara lain : perempuan, usia 12- 24 tahun, berasal dari keluar; miskin. mencari pekerjaan atau anak jalanan dan korban penculikan.

BAB IV TINJAUAN UMUM, PRINSIP DAN AZAS SERTA PENGERTIAN

A. Tinjauan Urnum Perdagangan orang, terutama perempuan dan anak yang dikualifikasi sebagai tindak pidana yang serius dan merupakan pelanggaran HAM terjadi semakin meningkat, di dalam wilayah negara Republik Indonesia atau di luar wilayah negara. Dilihat dari kualitas modus operandinya, kejahatan ini semakin meningkat dan kompleks baik dalam bentuk-bentuknya maupun teknis operasionalnya, baik yang dilakukan secara perorangan, kelompok, maupun bersindikat. Demikian pula dari kuantitas pelakunya, pelaku perorangan maupun kelompok jumlahnya semakin meningkat. Sedangkan dari jumlah korbannya semakin meningkat secara drastis. Sebagai gambaran banyak anak perempuan Indonesia yang terperangkap di hotel-hotel di Tawau, Sabah, Malaysia, yang dipaksa untuk menjadi pekerja seksual komersial (PSK). Di Tawau saja ada 1000-an anak yang mengalami nasib seperti itu (Gatra, 12 Oktober 20002). Semakin meningkatnya kejahatan terhadap perdagangan orang, terutama perempuan dan anak ini disebabkan oleh perkembangan unsur-unsur pola dan peta serta jaringan kejahatan tersebut sebagaimana diuraikan dalam Bab III, menunjukkan bahwa sistem hukum tidak mampu untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut. Ketidakmampuan hukum terjadi karena sistem hukum kita belum memadai bila dilihat dari sisi substansi, struktur dan kultur hukumnya. Hal tersebut dikatakan oleh Friedman, dimanaa sistem hukum (legal system) mempunyai unsur-unsur materi/substansi (law material), struktur (law structure) dan budaya hukum (law cultural). Apabila ditinjau dari segi yuridis, hukum tidak semata-mata dilihat dari sudut dogmatis saja seperti halnya perdagangan perempuan dan anak, tanpa melihat hukum itu dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat (ajaran hukum murni dari Hans Kelsen), tapi juga harus melihat hukum sebagai suatu gejala sosial. Kemiskinan, pengemisan, prostitusi dan migrasi merupakan dampak sosial dari masyarakat, yang tumbuh dan berkembang (secara historis) sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat. Dalam hal ini, hukumpun berkembang dengan memperhatikan aspek sosiologis sebagai gejala sosial, dan bahwa hukum itu tidak hanya terdiri dari norma-norma yang tersusun secara sistematis, tetapi juga sekaligus hukum itu mempunyai berbagai aspek.3) Oleh karenanya hukum yang hendak mengatur perdagangan orang terutama perempuan dan anak, hendaknya memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya dan aspek lainnya .dalam masyarakat. Keluarga merupakan suatu organisasi sosial (Herkovits: 1944 : 82). Orang tua sebagai anggota keluarga melihat bahwa anak-anak mereka (perempuan dan anak) merupakan komoditi ekonomi, mereka dapat diharapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, ketika keluarga dalam keadaan miskin. Pemenuhan kebutuhan hidup dalam keluarga oleh perempuan dan anak tercermin dengan dibangunnya rumah-rumah modem (Blitar) dan hidup yang layak.4) Hal ini juga merupakan gengsi keluarga untuk menimbulkan beberapa motivasi psikologis yang dalam pengalaman termasuk motivasi yang paling merajainya5)), termasuk aspek

3) Penelitian terhadap perdagangan perempuan tidak hanya dilihat secara dogmatis (Hans Kelsen), ataupun historis (Von Savigny), tapi yang penting adalah bagaimana hukum itu tidak hanya secara normatif saja tap! berdampak pada sosiologis. Tulisan Sumaryati Hartono " Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke 20". 4) Hasil Penelitian dan Unibraw. 5)) Melville J. Hershovits: Organisasi Sosial : Struktur masyarakat", dalam Pokok-pokok Antropologi Budaya, Hal.: 83. ekonomi dalam keluarga. Hal ini menimbulkan dorongan bagi perempuan untuk bekerja terutama sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

1. Tinjauan Filosofis

Pancasila sebagai falsafah negara merupakan landasan ideologi bangsa yang tertuang dalam mukadimah UUD 1945, yang mewajibkan Negara memikul tanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan, baik secara hukum, politik, ekonomi maupun sosial untuk mencegah, menghapuskan dan memberantas serta menghukum pelaku kejahatan dan praktek perdagangan orang terutama perempuan dan anak. Tanggung jawab negara, khususnya Pemerintah didasarkan pada ketentuan: - Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan urnum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. - Bab X A UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 281 ayat (4) menyebutkan bahwa : Perlindungan kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

2. Tinjauan Yuridis

Indonesia sebagai salah satu negara peserta dari Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita" diwajibkan untuk melaksanakan Konvensi tersebut secara konsekuen. Konvensi yang telah diratifikasi tersebut mengikat Indonesia yang memerlukan perundang-undangan nasional (Kusumaatmadja, Mochtar; 1976 :16). Konvensi PBB tersebut diratifikasi dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1984 dan masuk dalam pengertian hukum, termasuk hukum internasional. Dalam hal ini Indonesia telah menjalankan azas hukum sebagai alat pembaharuan (Kusumaatmadja, Mochtar; 1976:10) Untuk hal tersebut hukum positif yang perlu dikernukakan adalah pasal 297 KUHP dimana pasal menyebutkan bahwa "Perdagangan perempuan dan perdagangan laki-laki yang belum cukup umur, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun. Politik hukum kita setelah pergantian kepemimpinan, dan perubahan kebijaksanaan ditandai dengan dikeluarkannya TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 - 2004, merupakan kesepakatan rakyat melalui perwakilannya untuk melaksanakan program pembangunan nasional 5 tahun (Propenas). Hal tersebut merupakan akselerasi kebijakan negara sebagai personafikasi dari tata hukum nasional sebagai wujud empirik dari hukum positif (teori hukum murni dari Hans Kelsen, 1995: 2-3) Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Rl, dikeluarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004). Perubahan sosial yang terjadi dengan turunnya Presiden Soeharto tahun 1998 dan memulai proses demokrasi mewarnai semua segi-segi dan peri kehidupan bangsa, yaitu kedudukan hukum dari bangsa Indonesia. Seperti dikatakan Friedman: " A Crisis of society challenges the law more directly perhaps than any other branch of social activity" (Friedman, 1953:437).

Perubahan sosial yang berdampak pada politik hukum dalam pembangunan, adalah perubahan arah kebijakan hukum yang telah tercermin dalam Propenas yaitu: a. Arah kebijakan hukum dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2000: Anaka 1: menyebutkan "Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatutan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum". Angka 2: "Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi". Angka 3: " Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia". Anaka 4 : "Melanjutkan ratifikasi Konvensi Internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk Undang-undang". i b. Program Pembangunan Hukum Salah satu program pembangunan hukum yang mendukung upaya-upaya dalam rangka mewujudkan supremasi hukum terutama penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat adalah program pembentukan peraturan perundang-undangan. Politik hukum dalam suasana perubahan sosial menginginkan program pembangunan hukum dimanaa hukum dapat menjadi sarana pembaharuan masyarakat (a tool of social engineering) dan Roscoepond dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja (Kusumaatmadja, Mochtar; 1988:25). Sebagai agen pembaharuan, hukum mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, berkembang ke arah modernisasi, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum. Untuk menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan menyeluruh menurut Mochtar (Kusumaatmadja, Mochtar; 1975:11) dilakukan dengan : a. Peningkatan dan penyempurnaan Pembinaan Hukum Nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan Kesadaran Hukum dalam masyarakat. b. Penertiban fungsi Lembaga-lembaga Hukum menurut proporsinya masing- masing, c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan Penegak-Penegak Hukum.

Pengertian modernisasi yang merupakan suatu kebudayaan tidak identik dengan kebudayaan Barat atau Eropa (Mattulada; 1988:72). Jadi hukum internasional yang telah dimodifikasi oleh masyarakat tidak identik dengan kebudayaan Barat, tetapi semata-mata sebagai agen pembaharuan untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan untuk membina masyarakat, penguasa, serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia).

TAP MPR Nomor X Tahun 2001 merekomendasikan ke Presiden, untuk meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1949 tentang Larangan Perdagangan Perempuan (Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostituion of Others), serta membentuk badan/lembaga atau gugustugas untuk memberantas perdagangan perempuan dan anak. Selanjutnya rekomendasi tersebut di perkuat dengan TAP MPR Nomor VI Tahun 2002 yang juga merekomendasikan kepada Presiden agar ratifikasi Konvensi Internasional tahun 1949 tentang Larangan Perdagangan Perempuan (Convention for the Suppression oftheTraffick in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others), serta U.N. Convention againts Transnational Organized Crime dan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children.

Jika melihat sistem hukum di Indonesia yakni ketentuan peraturan perundang-undangan (substansi hukum), struktur hukum, dan budaya hukum, maka pengaturan secara khusus tentang larangan perdagangan orang terutama perempuan dan anak, belum ada.

a. Substansi hukum Ketentuan yang mengatur secara khusus tentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak mengandung berbagai kelemahan. Walaupun ada ketentuan hukum yang dibuat untuk menghukum pelaku perdagangan orang akan tetapi tidak ada perlindungan hukum yang dirancang secara khusus untuk membantu pemuliha,n hak-hak korban, misalnya : • Hak khusus yang diberikan kepada korban • Kompensasi untuk korban perdagangan orang • Lembaga khusus yang menangani masalah tersebut Analisis lebih lanjut terhadap ketentuan mengenai perdagangan orang terutama perempuan dan anak dibahas dalam Bab VI Hukum Pidana Materiel dan Formil. b. Struktur Hukum Dalam proses penegakan hukum terhadap penanganan perdagangan orang terutama perempuan dan anak terdapat beberapa kendala dari sisi prosedur formal, kemampuan kelembagaan baik sarana dan prasarana maupun kemampuan dan sikap aparat penegak hukum belum mendukung penanganan kasus-kasus yang terjadi antara lain : 1. kecenderungan yang ada menunjukkan bahwa perempuan dan anak-anak yang menjadi korban seringkali tidak yakin akan reaksi personel peradilan pidana (polisi, jaksa dan hakim) terhadap viktimisasi yang dialaminya. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran tidak dipercayainya pra korban oleh aparat misalnya, sehingga kurang mendapat tanggapan yang positif. 2. kurangnya pelatihan pada personel peradilan pidana mengenai perdagangan perempuan dan anak-anak ketiadaan prosedur baku yang khusus dirancang untuk menangani perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan terhadap perempuan, sehingga masih sangat tergantung pada persepsi dan kemampuan individu petugas hukum untuk menindaklanjuti masalah ini. 3. terkadang polisi kesulitan untuk memperoleh bukti awal kecuali kesaksian korban akan telah terjadinya perdagangan perempuan dan anak, sehingga upaya tindak lanjut menjadi sulit untuk dilakukan. 4. kesulitan untuk mendapatkan keterangan saksi, karena keengganan para saksi untuk terlibat dalam proses peradilan yang seringkali lama dan berbelit-belit, serta adanya kemungkinan rasa takut saksi pada (ancaman) tersangka pelaku tindak kekerasan; 5. terbatasnya pemahaman dan keahlian penegak hukum dalam menangani kasus perdagangan perempuan dan anak, sehingga berdampak luas dalam memprosesnya.