Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia
Chapter 2
Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri.
j. Pasal 45, Ayat(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dan 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan biaya beban. Ayat(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban. Ayat (3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan. k. Pasal 47, Ayat(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Ayat(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)berwenang: menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian; memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian: memeriksa dan/atau menyita surai-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian; memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi; melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian. mengambil sidik jari dan memotret tersangka. Ayat(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.