Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia
Chapter 1
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasannya atau kekuasan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan, dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun.
Pasal 332, Ayat (1) diancam dengan pidana penjara : 1) paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pemikahan;
2) paling lama sembilan tahun barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pemikahan.
Ayat (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
Ayat (3) Pengaduan dilakukan : a. jika wanita ketika dibawa pergi belum cukup umur, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia nikah; jika wanita ketika dibawa pergi sudah cukup umur, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
Ayat (4) Jika yang membawa pergi lalu nikah dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap pernikahannya berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum pernikahannya dinyatakan batal.
e. Pasal 333 Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ayat (3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan yang melawan hukum.
f. Pasal 378 Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
g. Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.
2. Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi Butir 8,9,10, dan 11 daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi
Sementara ada satu pasal yang mengatur tentang perdagangan perempuan dan anak laki-laki dibawah umur (Pasal 297 KUHP), narnun dalam prakteknya ketentuan tersebut menimbulkan kesulitan karena tidak jelasnya unsur delik perdagangan. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun 3. Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Ratifikasi atas konvensi ini belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Undang-undang nasional mengenai perdagangan perempuan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 CEDAW.
4. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian
a. Pasal 3, Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.
b. Pasal 4 Ayat(1) setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak. Ayat (2) setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat lzin Masuk.
c. Pasal 6. Ayat (1) setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa. Ayat (2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional.
d. Pasal 9. Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk: Memberitahukan kedatangan atau rencana keberangkatan: menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi: Mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar wilayah Indonesia dengan membawa penumpang. Melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian; Membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat lzin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
e. Pasal 10, Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berwenang naik ke alat angkut yang beriabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
f. Pasal 17. Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena : diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan intemasional; pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintahan Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia; diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan keterlibatan urnum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia; atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia; pemah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia; dan alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
g. Pasal 27, Pemegang lzin Tinggal Terbatas atau lzin Tinggal Tetap yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat diberikan lzin Masuk Kembali.
h. Pasal 28, Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.