Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Republik Indonesia
Chapter 3
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penJ ara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta).