allpages
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk; e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat. (3) Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data pend...