allpages

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008

d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk; e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat. (3) Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data pend...

Chapters

39. c. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;

d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD...

45. c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;

d. Pejabat Konsuler mengirim data perubahan status kewarganegaraan kepada Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan untuk diteruskan kepada departemen yang bi...

37. c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;

d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan. (4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaima...

38. d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;

e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing. (3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Pasangan suami dan isteri mengisi formu...

35. c. Orang terlantar; dan

Pasal 46 (1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana...

40. c. KTP pemohon;

d. KK pemohon. (3) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkata...

11. c. Fotokopi :

1. KK; 2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; 3. Kutipan Akta Kelahiran; dan d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang...

6. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

Perubahan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang mengalami peristiwa...

13. c. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;

Pasal 20 (1) Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan : a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna...

43. d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;

a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksan...

41. c. Kutipan Akta Kelahiran; dan

d. fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung. (3) Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Pelapor mengisi...

19. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

d. Kepala desa/lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi; e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Pen...

26. c. Orang Asing datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas;

Pasal 38 (1) Pendaftaran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat pen...

25. d. Petugas merekam data dalam database kependudukan;

Pasal 36 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dala...

17. c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;

d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW; e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk;...

5. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;

d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir perubahan biodata penduduk; e. Petugas registrasi menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan B...

24. d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan

e. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal. (3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ay...

21. d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan

Pasal 31 (1) Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku persyaratan...

1. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk; e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat. (3) Pencatatan biodata penduduk di keca...

9. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan e. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar prose...

12. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;

d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP; e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat. (3) Proses...

29. d. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;

e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan f. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pin...

42. c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;

d. fotokopi KK; dan e. fotokopi KTP. (3) Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan F...

18. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan

d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat. (3) Pendaftaran penduduk di kecamatan sebag...

15. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buk...

14. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Pendu...

30. c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP; dan

d. Petugas merekam data dalam database kependudukan. (3) Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaporkan kedatang...

20. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan

d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat. (3) Pendaftaran penduduk di Kecamat...

33. c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK dan KTP Orang Asing; dan

d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan. (3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala desa/Lurah. (4) Kepala...

16. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan

d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. (3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud p...

3. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

d. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata Orang Asing dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK. (3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan...

2. c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;

Pasal 8 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodat...

31. c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan

d. Petugas merekam data dalam database kependudukan. (3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah. (4) Kepala Desa/Lurah...

7. d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;

(5) Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a...

23. c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan

Pasal 34 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dala...

34. d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan

e. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan Kepala desa/lurah tempat domisili. (3) Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yan...

27. c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

d. Kepala desa/lurah mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat; dan e. Petugas registr...

36. d. KTP orang tua; dan

e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. (2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...

8. c. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam...

10. c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;

Pasal 15 (1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pe...

28. c. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Instansi Pelaksana; dan

d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan. (4) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,...

44. c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; dan

d. fotokopi Paspor. (3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir P...

4. c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; atau

d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap. (3) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara: a. Pendu...

22. d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;

e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas d...

32. c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan

d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi...