Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008

c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan

Chapter 3240 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;