Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;