Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
(5) Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama; c. surat keterangan kematian; atau d. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (6) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah; b. KK yang rusak;