Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008

c. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Instansi Pelaksana; dan

Chapter 2861 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan. (4) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;