Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
c. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Instansi Pelaksana; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan. (4) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara: a. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;