Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008

c. Orang terlantar; dan

Chapter 35622 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Komunitas terpencil.

Pasal 46 (1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan; b. Formulir pendataan; c. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Instansi Pelaksana. (2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan; b. Formulir pendataan. (3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir keterangan atau pengakuan dari Kepala Suku/Adat setempat; b. Formulir pendataan. (4) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

Pasal 47 (1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara; b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; c. melakukan verifikasi dan validasi; d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil. (2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara: a. membuat data lokasi orang terlantar; b. mendatangi orang terlantar; c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; d. melakukan verifikasi dan validasi; e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar. (3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara: a. mendatangi lokasi komunitas terpencil; b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; c. melakukan verifikasi dan validasi; d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas. (4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. (5) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Bagian Kelima Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

Pasal 48 (1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pendaftaran penduduk dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental. (3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.

Pasal 49 Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan.

Bagian Keenam Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk

Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB III PENCATATAN SIPIL

Bagian Pertama Pencatatan Kelahiran

Paragraf 1 Pencatatan Kelahiran di Indonesia

Pasal 51 (1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran. (2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan: a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia; b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia; c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing; d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing; e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.

Pasal 52 (1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b. nama dan identitas saksi kelahiran;