Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008

c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; dan

Chapter 4461 wordsPublic domain (Wikisource)

d. fotokopi Paspor. (3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler; b. Pejabat Konsuler melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dan merekam dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri;