Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Tempat Tinggal; b. Fotokopi Paspor;