Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008

c. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau

Chapter 872 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Pasal 13

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;