Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. (2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. (3) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;