Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008

c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;

Chapter 2773 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Kepala desa/lurah mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat; dan e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. (3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan tata cara: a. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk diketahui Camat dengan membubuhkan tandatangan; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;