Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008

d. Petugas merekam data dalam database kependudukan;

Chapter 25230 wordsPublic domain (Wikisource)

(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.

Pasal 36 (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dan huruf c, melaporkan kedatangannya kepada Kepala Instansi Pelaksana daerah tujuan dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang. (2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; b. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan c. Petugas merekam data dalam database kependudukan. (3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar : a. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; atau b. penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas. (4) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.

Bagian Ketiga Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara

Pasal 37 Perpindahan penduduk antar negara, meliputi klasifikasi sebagai berikut: a. Penduduk Warga Negara Indonesia pindah ke luar negeri untuk menetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut; b. Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia;