allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994

1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedag...

Chapters

14. c. Biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak atas

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di l...

12. l. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk melaporkan usahanya dan mempunyai Nomor Pengukuhan

Pengusaha Kena Pajak, kecuali bagi Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan. Namun agar tidak menghambat kegiatan usahanya, kepada Pengusaha Kecil tersebut ju...

6. x. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah orang pribadi, badan, atau instansi Pemerintah

yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan...

7. d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran; g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; h. Nama, jabatan, dan tanda tanga...

13. d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

e. jasa dibidang keagamaan, seperti pemberian khotbah atau dakwah; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian, seperti pementasan kesenian tradisional; h. jasa di...

4. m. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu

n. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai...

1. d. Penyerahan Barang Kena Pajak :

1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh ka...

10. d. Pertambahan nilai tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan

f. Dalam upaya mencapai keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan masyarakat yang berpenghasilan tinggi serta dalam upaya mengendalikan p...

9. d. Mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif dalam masyarakat;

f. Menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin bersih, peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan dan kemudahan prosedur dalam...

11. i. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak menganut sistem tarif tunggal dan diterapkan sesuai

j. Dalam rangka mendorong ekspor khususnya ekspor non migas, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai...

2. i. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar

k. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, mel...

3. l. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang

melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya dit...

5. v. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak

8. c. Menciptakan iklim perekonomian yang menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong ekspor,