Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994

d. Pertambahan nilai tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan

Chapter 10158 wordsPublic domain (Wikisource)

dalam menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan pelayanan jasa;

e. Semua biaya yang berkaitan dengan menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan pelayanan jasa merupakan unsur pertambahan nilai menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

f. Dalam upaya mencapai keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan masyarakat yang berpenghasilan tinggi serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif dalam masyarakat, maka atas penyerahan dan/atau atas impor barang-barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pada pabrikan atau pada waktu barang diimpor;

g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai dan dikenakan hanya sekali;

h. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda;