Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994

d. Mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif dalam masyarakat;

Chapter 9136 wordsPublic domain (Wikisource)

e. Pelaksanaan pemungutan pajak yang mudah dan sederhana sehingga dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak;

f. Menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin bersih, peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan dan kemudahan prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, peningkatan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, termasuk peningkatan penegakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 perlu diatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai pajak atas konsumsi di dalam negeri, dengan pokok-pokok sebagai berikut :

a. Sesuai dengan sistemnya, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa;

b. Dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial dan budaya, tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;