Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994
i. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak menganut sistem tarif tunggal dan diterapkan sesuai
dengan kelompok barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
j. Dalam rangka mendorong ekspor khususnya ekspor non migas, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar karena perolehan Barang Kena Pajak yang diekspor dapat dikompensasi atau diminta kembali;
k. Orang pribadi atau badan yang menghasilkan barang, mengimpor barang, memperdagangkan barang dan/atau menyerahkan jasa yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya adalah pengusaha. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau penyerahan jasa yang dikenakan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak;