Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994

d. Penyerahan Barang Kena Pajak :

Chapter 1309 wordsPublic domain (Wikisource)

1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d) pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma; e) persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; f) penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; g) penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;

2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf f) dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terhutang; d. penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak;

e. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

f. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

g. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, termasuk Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;