Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994
i. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar
Daerah Pabean;
j. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya;
k. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;