Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994
l. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;