Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994

l. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang

Chapter 338 wordsPublic domain (Wikisource)

melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;