Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994
v. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak
karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
w. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir;