allpages

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990

Pungutan Perikanan bagi Perusahaan Perikanan yang menggunakan Kapal Perikanan berbendera asing untuk menangkap ikan di ZEEI ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan nasional.