Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990
d. Memindah-tangankan IUP-nya tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; atau
e. Selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya.
(2) SPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila :
a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan atau SPI; atau
b. Perusahaan Perikanan menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; atau