Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990
c. Perusahaan Perikanan selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak PPKA dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya; atau
d. IUP dicabut oleh pemberi izin.
(2) SIPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila Perusahaan Perikanan :
a. Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA dan atau SIPI; atau
b. Menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; atau