Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990

c. Perusahaan Perikanan selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak PPKA dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya; atau

Chapter 438 wordsPublic domain (Wikisource)

d. IUP dicabut oleh pemberi izin.

(2) SIPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila Perusahaan Perikanan :

a. Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA dan atau SIPI; atau

b. Menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; atau