Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990
c. Tidak lagi menggunakan Kapal Perikanan yang dilengkapi dengan SIPI tersebut; atau
d. IUP dan atau PPKA dicabut oleh pemberi izin.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tatacara pencabutan IUP dan SPI serta PPKA dan SIPI ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
PUNGUTAN PERIKANAN
Pasal 18
(1) Perusahaan Perikanan yang melakukan Usaha Penangkapan Ikan atau Usaha Pembudidayaan Ikan di laut atau perairan lainnya di Wilayah Perikanan Republik Indonesia, dikenakan pungutan perikanan.
(2) Pungutan perikanan tidak dikenakan bagi :
a. Usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan di tambak atau di kolam di atas tanah yang menurut peraturan perundang-undangan telah menjadi hak tertentu dari yang bersangkutan;
b. Nelayan dan Petani Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat.
Pasal 19
Pungutan Perikanan dikenakan kepada Perusahaan Perikanan atas ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan.
Pasal 20
(1) Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan penangkapan ikan sebesar 2,5 % (dua setengah prosen) dari harga jual seluruh hasil ikan yang ditangkap;
b. Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1 % (satu prosen) dari harga jual seluruh hasil ikan yang dibudidayakan.
(2) Tatacara pemungutan Pungutan Perikanan diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 21
Pungutan Perikanan bagi Perusahaan Perikanan yang menggunakan Kapal Perikanan berbendera asing untuk menangkap ikan di ZEEI ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan nasional.
Pasal 22
(1) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang izin usahanya diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan :
a. sebesar 70 % (tujuh puluh prosen) untuk Pemerintah Pusat dan digunakan khusus untuk membiaya pembangunan perikanan nasional;
b. sebesar 30 % (tiga puluh prosen) merupakan pendapatan langsung Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan digunakan untuk membiayai pembangunan perikanan Daerah.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Usaha Perikanan, Nelayan dan Petani Ikan dilakukan oleh Menteri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I secara teratur dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, pemasaran dan mutu hasil perikanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap dipenuhinya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan serta pananganan hasil perikanan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
Setiap Perusahaan Perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, 26 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Izin Usaha Perikanan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Penierintah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan harus diperbaharui sepanjang Perusahaan Perikanan yang bersangkutan masih melanjutkan kegiatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 28 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO