Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990
c. Perusahaan Perikanan tidak lagi menggunakan Kapal Perikanan yang dilengkapi dengan SPI tersebut; atau
d. IUP yang dimiliki oleh Perusahaan Perikanan dicabut oleh pemberi izin.
Pasal 16
(1) PPKA dapat dicabut oleh pemberi izin apabila :
a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA; atau
b. Perusahaan Perikanan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau