Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990

c. Perusahaan Perikanan tidak lagi menggunakan Kapal Perikanan yang dilengkapi dengan SPI tersebut; atau

Chapter 353 wordsPublic domain (Wikisource)

d. IUP yang dimiliki oleh Perusahaan Perikanan dicabut oleh pemberi izin.

Pasal 16

(1) PPKA dapat dicabut oleh pemberi izin apabila :

a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA; atau

b. Perusahaan Perikanan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau