Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1990

c. Kegiatan pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh Petani Ikan dengan areal lahan tertentu;

Chapter 1104 wordsPublic domain (Wikisource)

d. Kegiatan pembudidayaan ikan di laut yang dilakukan oleh Petani Ikan dengan areal lahan atau perairan tertentu.

(2) Ukuran Kapal Perikanan dan luas areal lahan atau perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

(3) Nelayan dan Petani Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatatkan kegiatan perikanannya kepada Dinas Perikanan Daerah.

BAB III

PENCABUTAN IUP, SPI, PPKA DAN SIPI

Pasal 15

(1) IUP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam, hal Perusahaan Perikanan :

a. Melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; atau

b. Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau