allpages

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari komponen terkait. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing komponen yang membidangi kepegawaian atau sistem dan prosedur; b. Para pema...

Chapters

10. d. Bab II Kondisi Saat Ini dan Kondisi Yang Diharapkan;

(1) Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan. (2) Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menetapkan nilai jaba...

5. d. Sekretaris adalah Kepala Sub Bagian yang membidangi Analisa Jabatan; dan

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para...

9. d. Mutasi; dan

(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan Kementerian Dalam Negeri dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal di hadapan pejabat dari seluruh komponen sesuai bidang tugasnya. (2) Hasil pe...

3. d. Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi Analisa Jabatan; dan

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para...

1. d. Sekretaris adalah Kepala Bagian Analisa Jabatan; dan

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari komponen terkait. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struk...

7. l. Kemungkinan resiko bahaya; dan

m. Syarat jabatan. (3) Uraian Jabatan dan Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri...

4. d. Menetapkan hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi;

(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada kabupaten/kota dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang...

2. d. Menetapkan hasil analisa jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Provinsi dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dalam...

8. c. Perampingan organisasi; dan

6. d. Wewenang;