Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
d. Menetapkan hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi;
e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Bagian Ketiga Kabupaten/Kota
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada kabupaten/kota dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat yang membidangi Organisasi. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah adalah Bupati/Walikota; b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Daerah;