Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
d. Mutasi; dan
e. Kesejahteraan.
Pasal 15
Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Tata kerja; b. Standarisasi; dan c. Sistem kerja.
Pasal 16
Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
BAB VI PEMAPARAN HASIL ANALISIS JABATAN
Pasal 17
(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan Kementerian Dalam Negeri dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal di hadapan pejabat dari seluruh komponen sesuai bidang tugasnya. (2) Hasil pelaksanaan analisis jabatan Pemerintah Provinsi dipaparkan oleh Sekretaris Daerah di hadapan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah. (3) Hasil pelaksanaan analisis jabatan Pemerintah Kabupaten/Kota dipaparkan oleh Sekretaris Daerah di hadapan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah. (4) Pemaparan hasil Analisis Jabatan dilakukan sebagai dasar untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan.
BAB VII PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN
Pasal 18
(1) Hasil analisis jabatan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil analisis jabatan pada satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. (3) Hasil analisi jabatan pada satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 19
Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam bentuk format pelaporan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah meliputi: a. Kata Pengantar; b. Daftar Isi;