Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
d. Menetapkan hasil analisa jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Bagian Kedua Provinsi
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Provinsi dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Biro yang membidangi Organisasi. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah adalah Gubernur; b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Daerah;