Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
d. Sekretaris adalah Kepala Bagian Analisa Jabatan; dan
e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari komponen terkait. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing komponen yang membidangi kepegawaian atau sistem dan prosedur; b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing komponen yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.
Pasal 5
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;