Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012

d. Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi Analisa Jabatan; dan

Chapter 390 wordsPublic domain (Wikisource)

e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian; b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.

Pasal 7

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi;