Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
d. Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi Analisa Jabatan; dan
e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian; b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.
Pasal 7
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi;