allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007

bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara...

Chapters

8. Part 8

Pasal 11 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “memiliki pengetahuan dan keahlian atau memiliki pengal...

3. Part 3

Pasal 13 Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinas...

7. Part 7

Pasal 123 (1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemil...

4. Part 4

Pasal 40 (1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU. (2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepa...

6. Part 6

Pasal 90 (1) Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon ang...

5. Part 5

Pasal 72 (1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara. (2) Panwaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kot...

2. Part 2

(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: a. menjab...

1. Part 1

bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Un...

9. Part 9

Pasal 102 Ayat (1) Selama anggota Bawaslu diberhentikan sementara segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (...