Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007

Part 4

Chapter 43,171 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 40 (1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU. (2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU. (3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Pasal 41 (1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi. (3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedelapan

Panitia Pemilihan

Paragraf 1

PPK

Pasal 42 (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal 43 (1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). (4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. Pasal 44 Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi: a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu; i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Paragraf 2

PPS

Pasal 45 (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa/kelurahan, dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di desa/kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. (4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Pasal 46 (1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.

Pasal 47 Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi: a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPS; c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih; d. mengumumkan daftar pemilih; e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara; g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap; h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; k. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; l. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; m. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS; n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan; o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; q. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara; r. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Paragraf 3

KPPS

Pasal 48 (1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 49 Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi: mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; a. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; b. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; c. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; d. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; e. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS; g. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; h. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Paragraf 4

PPLN

Pasal 50 (1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. (2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. (3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 51 Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPSLN; c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap; d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU; e. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya; g. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya; h. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU; i. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara; j. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri; l. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Paragraf 5

KPPSLN

Pasal 52 (1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama ketua KPU. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU. (4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 53 Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi: a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; f. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara; g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN; i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal 54 Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.

Paragraf 6

Persyaratan

Pasal 55 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; g. sehat jasmani dan rohani; h. dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Paragraf 7

Sumpah/Janji

Pasal 56 (1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Bagian Kesembilan

Kesekretariatan

Paragraf 1 Susunan

Pasal 57 (1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diusulkan oleh KPU masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden. (4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah. (5) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing dipilih satu orang dan ditetapkan dengan keputusan Presiden. (6) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada KPU. (7) Pegawai Sekretariat Jenderal adalah pegawai negeri sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan. (8) Sekretaris Jenderal dapat mengangkat pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan KPU. (9) Pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 58 (1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang kepada gubernur. (4) Dalam pengusulan calon sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan gubernur. (5) Calon sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan ditetapkan oleh gubernur. (6) Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. (7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.

Pasal 59 (1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang kepada bupati/walikota. (4) Pengusulan calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan bupati/walikota. (5) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan ditetapkan oleh bupati/walikota. (6) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota. (7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.

Pasal 60 (1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro; biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan setiap bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (2) Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian dan setiap bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling banyak terdiri atas 4 (empat) subbagian. (4) Jumlah pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU dengan mempertimbangkan beban kerja, proporsi jumlah penduduk, kondisi geografis, dan luas wilayah.

Pasal 61 Eselonisasi jabatan struktural Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural eselon Ia. b. Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural eselon Ib. c. Sekretaris KPU Provinsi adalah jabatan struktural eselon IIa. d. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural eselon IIIa.

Pasal 62 Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63 Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64 Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan KPU.

Pasal 65 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan KPU.

Paragraf 2 Tugas dan Wewenang

Pasal 66 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 67 (1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU; e. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU; dan d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban: a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU. (4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68 (1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi; f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi; g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban: a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi. (4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69 (1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi; e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota; f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota. (4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB IV - PENGAWAS PEMILU

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 70 (1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap. (3) Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

Pasal 71 Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.

Bagian Kedua

Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan