Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007
Part 9
Pasal 102 Ayat (1) Selama anggota Bawaslu diberhentikan sementara segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 103 Cukup jelas.
Pasal 104 Cukup jelas.
Pasal 105 Cukup jelas.
Pasal 106 Cukup jelas.
Pasal 107 Cukup jelas.
Pasal 108 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 109 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 110 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pihak lain” dalam ketentuan ini adalah pihak yang mempunyai kompetensi untuk menyusun kode etik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 111 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “3 (tiga) orang anggota KPU” adalah anggota KPU yang tidak diadukan melanggar kode etik. Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang dari luar anggota KPU” adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang memiliki integritas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 112 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang anggota KPU Provinsi” adalah anggota KPU Provinsi yang tidak diadukan dan/atau dilaporkan melanggar kode etik. Yang dimaksud dengan “1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi” adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang memiliki integritas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang anggota Bawaslu” adalah anggota Bawaslu yang tidak diadukan/dilaporkan melanggar kode etik. Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu” adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang memiliki integritas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPU termasuk anggaran kesekretariatan. Ayat (4) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu termasuk anggaran kesekretariatan. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 115 Pencairan anggaran yang dimaksud dalam ketentuan ini mengikuti persyaratan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara.
Pasal 116 Cukup jelas.
Pasal 117 Cukup jelas.
Pasal 118 Cukup jelas.
Pasal 119 Cukup jelas.
Pasal 120 Cukup jelas.
Pasal 121 Cukup jelas.
Pasal 122 Cukup jelas.
Pasal 123 Cukup jelas.
Pasal 124 Cukup jelas.
Pasal 125 Cukup jelas.
Pasal 126 Cukup jelas.
Pasal 127 Cukup jelas.
Pasal 128 Cukup jelas.
Pasal 129 Cukup jelas.
Pasal 130 Cukup jelas.
Pasal 131 Cukup jelas.
Pasal 132 Cukup jelas.
Pasal 133 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4721
2009