Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007

Part 7

Chapter 73,203 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 123 (1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu. (2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali. (3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Panwaslu setingkat di atasnya.

BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 124 (1) Masa kerja anggota KPU yang diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berakhir sejak saat pengucapan sumpah/janji anggota KPU yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Anggota KPU yang masa kerjanya diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sesuai dengan Undang-Undang ini. (3) Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPU tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini. (4) Untuk pertama kali, pembentukan Tim Seleksi anggota KPU menurut Undang-Undang ini harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 125 (1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (2) Dalam hal anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang ini ditunda. (3) Anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menjalankan tugas sampai dengan pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang ini. (4) Pengisian keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Pasal 126 (1) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (2) Dalam hal anggota KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pengisian keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini ditunda. (3) Anggota KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menjalankan tugas sampai dengan pengisian keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini. (4) Pengisian keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Pasal 127 Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 128 Struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 129 (1) Keanggotaan Bawaslu harus sudah terisi paling lambat 5 (lima) bulan setelah pengisian keanggotaan KPU berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap melaksanakan tugasnya. (3) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang ini, pembentukan pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 130 Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggara Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB X - KETENTUAN PENUTUP

Pasal 131 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4631) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 132 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311); dan c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 133 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 59

PENJELASAN

ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007

TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

I. UMUM Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, wilayah negara Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan menyebar di seluruh Nusantara serta memiliki kompleksitas nasional menuntut penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, diperlukan satu undang-undang yang mengatur penyelenggara pemilihan umum. Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak mana pun. Perubahan penting dalam Undang-Undang ini, antara lain, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan disempurnakan menjadi 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif. Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya; KPU memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara pemilihan umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan. Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang ini mengatur mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap. Fungsi pengawasan intern oleh KPU dilengkapi dengan fungsi pengawasan ekstern yang dilakukan oleh Bawaslu serta Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan Pengawas Pemilu tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemandirian dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum. Adanya lembaga penyelenggara pemilihan umum yang profesional membutuhkan Sekretariat Jenderal KPU di tingkat pusat dan sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota di daerah sebagai lembaga pendukung yang profesional dengan tugas utama membantu hal teknis administratif, termasuk pengelolaan anggaran. Untuk lebih membantu lancarnya tugas-tugas KPU, diangkat tenaga ahli/pakar sesuai dengan kebutuhan dan berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPU. Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu. Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum, Undang-Undang ini memuat pengaturan yang mengamanatkan agar Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan oleh KPU dan Bawaslu.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Rumusan pasal ini menjelaskan sifat penyelenggara Pemilu yang nasional, tetap, dan mandiri.

Pasal 4 Cukup jelas.

Pasal 5 Cukup jelas.

Pasal 6 Cukup jelas.

Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang berhak menandatangani peraturan hanya Ketua KPU. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf i Yang dimaksud dengan ”KPU wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi dan Bawaslu, baik diminta maupun tidak. Huruf j Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf p Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara” adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf i Yang dimaksud dengan ”wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak diminta. Huruf j Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf o Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara” adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.

Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Provinsi merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf h Yang dimaksud dengan ”KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak. Huruf i Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf m Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara” adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf g Yang dimaksud dengan ”KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf j Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara” adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf i Yang dimaksud dengan ”KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak. Huruf j Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf p Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara” adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas.

Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Laporan kepada Presiden disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri. Huruf v Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Provinsi dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.

Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf i Yang dimaksud dengan ”KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara baik diminta maupun tidak. Huruf j Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf n Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara” adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf h Yang dimaksud dengan ”KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf k Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara” adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf k Yang dimaksud dengan ”KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak. Huruf l Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf q Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara” adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.