Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007

Part 8

Chapter 83,600 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 11 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “memiliki pengetahuan dan keahlian atau memiliki pengalaman” dalam ketentuan ini dibuktikan dengan karya tulis atau pernah menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pengawas, dan panitia pemilihan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. Huruf i Calon yang belum pernah menjadi anggota partai politik melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup. Calon yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan keterangan tertulis dari partai politik yang bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Huruf j Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas.

Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”membantu” dalam ketentuan ini adalah melakukan seleksi calon anggota KPU dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden. Ayat (3) Yang dimaksud dengan ”unsur profesional” adalah unsur organisasi profesi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat” adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf b “Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja” dalam ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU, dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf g Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas yang jelas. Huruf h Penyampaian nama bakal calon anggota KPU dari Tim Seleksi kepada Presiden disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU.

Pasal 14 Cukup jelas.

Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan 21 (dua puluh satu). Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”unsur profesional” adalah unsur organisasi profesi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”gubernur” termasuk penjabat gubernur. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b “Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja” dalam ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dalam pengumuman di media massa cetak harian lokal dan media massa elektronik harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf g Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas yang jelas.

Pasal 20 Cukup jelas.

Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”unsur profesional” adalah unsur organisasi profesi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”bupati/walikota” termasuk penjabat bupati/walikota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud ”media massa cetak harian lokal” adalah media massa yang terbit di wilayah provinsi dan/atau media massa cetak harian lokal yang menjangkau kabupaten/kota yang bersangkutan. Huruf b “Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja” dalam ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dalam pengumuman di media massa cetak harian dan media massa elektronik harus dicantumkan alamat sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan tanggapan harus disertai indentitas diri pemberi tanggapan. Huruf g Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas yang jelas.

Pasal 25 Cukup jelas.

Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU Provinsi disusun dalam bentuk urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 27 Cukup jelas.

Pasal 28 Cukup jelas.

Pasal 29 Ayat (1) Huruf a Keterangan ”meninggal dunia” dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Huruf b Yang dimaksud ”mengundurkan diri” adalah mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah menderita sakit fisik dan/atau jiwanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Untuk menggantikan anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan, tidak diperlukan lagi pembentukan Tim Seleksi.

Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “keputusan pemberhentian” adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KPU, keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KPU Provinsi, dan keputusan KPU Provinsi untuk memberhentikan anggota KPU Kabupaten/Kota. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 31 Ayat (1) Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 32 Cukup jelas.

Pasal 33 Cukup jelas.

Pasal 34 Cukup jelas.

Pasal 35 Cukup jelas.

Pasal 36 Cukup jelas.

Pasal 37 Cukup jelas.

Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat, KPU untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 Cukup jelas.

Pasal 40 Cukup jelas.

Pasal 41 Cukup jelas.

Pasal 42 Cukup jelas.

Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara kolektif PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris daerah.

Pasal 44 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman kecamatan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan ”PPK wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah PPK wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak. Huruf j Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas.

Pasal 45 Cukup jelas.

Pasal 46 Cukup jelas.

Pasal 47 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “membentuk KPPS” termasuk menentukan jumlah dan lokasi TPS. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan “masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara” adalah masukan untuk menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan. Huruf l Yang dimaksud dengan “menjaga dan mengamankan”, antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan kotak suara. Huruf m Yang dimaksud dengan “meneruskan” adalah membawa dan menyampaikan kotak suara kepada PPK, yang dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwenang. Huruf n Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas.

Pasal 48 Cukup jelas.

Pasal 49 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS. Huruf e Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf f Yang dimaksud dengan ”menjaga dan mengamankan”, antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, atau tidak menghilangkan kotak suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos dan setelah kotak suara disegel. Huruf g Yang dimaksud dengan ”KPPS wajib menyerahkannya kepada saksi” adalah KPPS wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas.

Pasal 50 Cukup jelas.

Pasal 51 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara lain, menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor perwakilan Republik Indonesia. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada sarana pengumuman kantor perwakilan Republik Indonesia. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas.

Pasal 52 Cukup jelas.

Pasal 53 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain, menempelkannya pada TPSLN dan/atau lingkungan TPSLN. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.

Pasal 54 Cukup jelas.

Pasal 55 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani dan rohani. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Pasal 56 Cukup jelas.

Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ”Pemerintah” adalah Presiden, yang dalam pelaksanaan konsultasi tersebut, Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak. Ayat (8) Yang dimaksud dengan ”sesuai dengan kebutuhan” adalah berkaitan dengan jumlah pakar/ahli dan keahlian yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja KPU serta membantu pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara profesional. Ayat (9) Cukup jelas.

Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Pasal 60 Cukup jelas.

Pasal 61 Cukup jelas.

Pasal 62 Cukup jelas.

Pasal 63 Cukup jelas.

Pasal 64 Cukup jelas.

Pasal 65 Cukup jelas.

Pasal 66 Cukup jelas.

Pasal 67 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ”memberikan bantuan hukum” adalah memberikan bantuan hukum kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 68 Cukup jelas.

Pasal 69 Cukup jelas.

Pasal 70 Cukup jelas.

Pasal 71 Cukup jelas.

Pasal 72 Cukup jelas.

Pasal 73 Cukup jelas.

Pasal 74 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”, terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye; Angka 6 Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”, terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Temuan dan laporan yang disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 75 Cukup jelas.

Pasal 76 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”, terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye. Angka 6 Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”, terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Temuan dan laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 77 Cukup jelas.

Pasal 78 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”, terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye. Angka 6 Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”, terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel.

Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Temuan dan laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 79 Cukup jelas.

Pasal 80 Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”, terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye. Angka 3 Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”, terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPK untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.

Pasal 81 Cukup jelas.

Pasal 82 Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”, terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye. Angka 3 Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”, terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.

Pasal 83 Cukup jelas.

Pasal 84 Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”, terutama mengenai bentuk dan materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye. Angka 3 Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”, terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan segel. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPLN dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.

Pasal 85 Cukup jelas.

Pasal 86 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan, antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan hukum. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani dan rohani. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas.

Pasal 87 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan ”unsur profesional” adalah unsur organisasi profesi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 88 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”melibatkan partisipasi masyarakat” adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c ”Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja” dalam ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi. Huruf d Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dalam pengumuman di media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik harus dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf g Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, integritas diri termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang disampaikan dengan identitas yang jelas. Huruf h Penyampaian nama bakal calon anggota Bawaslu dari Tim Seleksi kepada KPU disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu.

Pasal 89 Cukup jelas.

Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 15 (lima belas). Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 91 Cukup jelas.

Pasal 92 Cukup jelas.

Pasal 93 Cukup jelas.

Pasal 94 Cukup jelas.

Pasal 95 Cukup jelas.

Pasal 96 Cukup jelas.

Pasal 97 Cukup jelas.

Pasal 98 Cukup jelas.

Pasal 99 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah menderita sakit, baik fisik maupun jiwanya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 100 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “keputusan pemberhentian” adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota Bawaslu. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 101 Cukup jelas.