allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012
(1) Provinsi Kalimantan Utara mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kertaneg...