Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012

d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan

Chapter 3228 wordsPublic domain (Wikisource)

Nomor 5/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Dukungan Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Calon Provinsi Kalimantan Utara; e. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 42/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Pemerintah Kabupaten Bulungan Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara; f. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 43/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pemerintah Kabupaten Bulungan Terhadap Nama dan Lokasi Ibukota Calon Daerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara; g. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 44/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Operasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Kepada Calon Daerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara; h. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 45/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Provinsi Kalimantan Utara;

i. Keputusan . . .

i. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 46/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Menyerahkan Sebagian Aset Pemerintah Kabupaten Bulungan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; j. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 47/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Memindahkan Personil Yang Dibutuhkan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; k. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor 01/DPRD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;