Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012
x. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor 3/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Provinsi Kalimantan Utara; y. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; z. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan Dana Operasional Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Provinsi Kalimantan Utara; bb. Keputusan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara;